Upacara memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-44 Kota Palu tahun 2022 yang berlangsung di halaman kantor Wali Kota Palu, berisi sejumlah data prestasi.
Hadir sebagai inspektur pada upacara memperingati Hari Ulang Tahun pada Selasa, (27/9/2022), Gubernur Sulteng H Rusdy Mastura.
Baca juga: HUT Ke-43 Kota Palu, Gubernur Sulteng Terima Penghargaan Bangga Kencana
Pada upacara memperingati Hari Ulang Tahun Kota Palu itu Gubernur Rusdy mengatakan persentase penduduk miskin di Kota Palu tercatat paling rendah se Provinsi Sulawesi Tengah yaitu 7,17.
Sementara itu, Indeks Pembangunan Manusia Kota Palu secara konsisten terus meningkat dalam empat tahun terakhir. Kini berada di angka 81,70. Nilai ini paling tinggi di antara kabupaten se-Provinsi Sulawesi Tengah.
Dia menyampaikan kabar terbitnya Inpres nomor 8 tahun 2022 tentang Penuntasan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Gempa, Tsunami, dan Likuifaksi di Sulteng.
Dia bersyukur karena Senin (26/9/2022) Kementerian PUPR RI telah melakukan ground breaking pembangunan Huntap Talise.
Baca juga: Puncak Hut Kota Palu, Wali Kota Minta Maaf
“Saya mohon doa dan dukungan semua pihak untuk percepatan pemulihan pascabencana 2018 silam,” ujarnya.
Gubernur Rusdy yang juga mantan Wali Kota Palu dua periode ini mengucapkan Dirgahayu Kota Palu yang ke-44 tahun 2022.
Menurutnya, HUT ke-44 Kota Palu adalah momentum yang tepat untuk mengevaluasi strategi dan program yang telah berlangsung selama ini.
Ada lima sektor yang berkontribusi pada pencapaian yang dominan khas perkotaan dan jasa konstruksi, administrasi pemerintahan dan perdagangan, informasi dan komunikasi, serta sektor pendidikan.
Hadir Wali Kota Palu, H. Hadianto Rasyid, SE, Wakil Wali Kota, dr. Reny A. Lamadjido, Sp.PK.,M.Kes, para unsur Forkopimda, sejumlah instansi, pejabat di lingkup Pemerintah Kota Palu, dan tokoh masyarakat.
Sejarah Kota Palu
Kota Palu adalah ibu kota Provinsi Sulawesi Tengah yang dijuluki Kota Lima Dimensi karena memiliki lansekap alam yang lengkap mulai dari laut, teluk, lembah, sungai, dan pegunungan.
Letak Kota Palu berbatasan dengan Kabupaten Donggala di sebelah barat dan Utara, Kabupaten Sigi di sebelah selatan, dan Kabupaten Parigi Moutong di sebelah timur.
Adapun luas wilayah Kota Palu adalah 395,06 km² yang terbagi menjadi 8 kecamatan dan 46 kelurahan.
Asal usul nama kota Palu adalah dari kata Topalu’e yang artinya tanah yang terangkat. Hal ini beralasan karena daerah ini dulunya merupakan lautan yang terangkat dan membentuk lembah.
Sementara versi lain menyebut bahwa kata asal usul nama Kota Palu berasal dari bahasa Kaili yaitu kata volo yang berarti bambu yang tumbuh dari daerah Tawaeli sampai di daerah Sigi.
Bambu memang sangat erat kaitannya dengan masyarakat suku Kaili, karena mereka memanfaatkan bambu yang diolah menjadi alat dan bahan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Keberadaan Kota Palu bermula dari kerajaan yang terdiri dari kesatuan empat kampung yang membentuk satu Dewan Adat disebut Patanggota.
Kesatuan empat kampung yang menyusun Kerajaan Palu terdiri dari Besusu, Tanggabanggo yang sekarang bernama Kelurahan Kamonji. Lalu, Panggovia yang sekarang bernama Kelurahan Lere, dan Boyantongo yang sekarang bernama Kelurahan Baru.
Kerajaan Palu tumbuh menjadi salah satu kerajaan yang dikenal dan sangat berpengaruh.
Pada masa penjajahan Belanda, Kerajaan Palu masuk dalam Afdeling Donggala.
Wilayah Kota Palu dibagi menjadi wilayah-wilayah kecil (Onder Afdeling Palu) meliputi tiga wilayah Swapraja yaitu Swapraja Palu, Swapraja Dolo, dan Swapraja Kulawi.
Hingga pada 1942, terjadi pengambilalihan kekuasaan dari Pemerintahan Belanda oleh pihak Jepang.
Kota Donggala yang kala itu merupakan ibu kota Afdeling Donggala hancur sehingga pada 1950 pusat pemerintahan dipindahkan ke kota Palu.
Kota ini mulai berkembang setelah dibentuknya Residen Koordinator Sulawesi Tengah Tahun 1957 yang menempatkan Kota Palu sebagai Ibu kota Karesidenan.
Kemudian dengan keluarnya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964, status Kota Palu sebagai ibu kota ditingkatkan menjadi Ibu kota Provinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah.
Selanjutnya di tahun 1978, status Kota Palu kembali berubah dan ditetapkan sebagai kota administratif berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1978.
Dasar hukum pembentukan wilayah Kota Administratif Palu yang dibentuk tanggal 27 September 1978 atas Dasar Asas Dekonsentrasi sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 Tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah.
Palu kemudian menjadi kota kesepuluh yang ditetapkan pemerintah menjadi kota administratif. Kini, berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1994 Kota Palu resmi berstatus menjadi Kotamadya Palu. (aaa/paluekspres)