Aparat kepolisian terus memantau penjualan obat cair berbentuk sirop sebagai upaya mengawal Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/111/3461/2022, menyusul merebaknya kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada Anak.
SE tersebut ditujukan kepada tenaga kesehatan di Indonesia untuk sementara tidak memberikan resep obat cair berbentuk sirop, termasuk kepada apotek dan toko obat untuk tidak memperjualbelikan obat sirup yang mengandung cemaran etilen glikol.
Di Kabupaten Tolitoli misalnya. Sejumlah toko obat di Kota Cengkeh itu didatangi Tim gabungan personel Polres Tolitoli, Jumat (21/10/2022), untuk memastikan tidak memperjualbelikan obat sirup yang mengandung cemaran etilen glikol.
Polres Tolitoli melalui Kasi Humas Iptu Ansari Tolah mengatakan, tim gabungan tersebut terdiri dari Satreskrim dan Satresnarkoba Polres Tolitoli.
Baca juga: Pengguna Narkoba Banyak Beralih Ke Obat-obatan, Ini Penjelasan Kepala BPOM
“Hari ini kami dari Kepolisian melakukan pengecekan terkait obat sirup yang mengandung cemaran etilen glikol di toko-toko obat yang ada di Kota Tolitoli. Ini kami lakukan untuk menyelamatkan anak-anak. Dengan melalakukan pencegahan dengan memberikan imbauan-imbauan kepada toko obat, apotek, ataupun toko-toko yang menjual obat berbentuk sirup yang mengandung cemaran etilen glikol,” kata Ansari.
Ia menjelaskan, dari hasil pengecekan tersebut tidak ditemukan adanya penjualan obat-obat cair yang mengandung cemaran etilen glikol. Seluruh toko obat telah menarik dari pasaran obat cair tersebut.
Sementara di Kabupaten Morowali, personel Polres setempat langsung turun ke lapangan untuk memberikan imbauan langsung kepada pemilik toko-toko obat dan apotek agar sementara ini menghentikan penjualan obat sirup jenis paracetamol anak.
Baca juga: Belasan Ribu Obat Ilegal Disita Polda Sulteng, Satu Tersangka dari Jakarta
“Pihak kami juga sudah memberikan edukasi kepada masyarakat agar untuk sementara ini tidak menggunakan terlebih dahulu obat-obat sebagaimana yang kita ketahui BPOM sudah menentukan terhadap merek-merek obat apa saja yang sementara ini tidak boleh digunakan dan diedarkan,” kata Kapolres Morowali AKBP Suprianto melalui Wakapolres Morowali Kompol Donatus Kono.