Direktorat Lalulintas (Ditlantas) Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) kembali memberlakukan tilang manual bagi pelanggaran lalu lintas. Penindakan ini diberlakukan mulai awal pekan depan, Senin (23/1/2023).
Walau demikian, tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) masih jadi prioritas di Kota Palu.
“Penindakan manual kembali kita berlakukan. Tetapi prioritas utamanya adalah penindakan ETLE. “Ya mulai hari Senin 23 Januari 2023 mulai diberlakukan kembali tilang manual di jajaran Polda Sulawesi Tengah,” kata Dirlantas Polda Sulteng Kombes Pol Kingkin Winisuda, Rabu (18/1/2023).
Target penindakan tilang manual menurut Kingkin, adalah pengendara roda dua (R2) yang tidak menggunakan helm, tidak menggunakan sabuk keselamatan bagi pengendara roda empat/roda enam, kendaraan over load dan over dimension (ODOL), kendaraan tidak sesuai persyaratan teknis, knalpot brong, melanggar marka atau rambu lalu lintas.
Selain itu, tidak menggunakan TNKB (tanda nomor kendaraan bermotor) tidak dikeluarkan oleh Polri, pengendara bawah umur, sepeda motor bonceng lebih dari satu, melawan arus lalu lintas, Ranmor bak terbuka muat manusia, balapan liar serta melebihi kecepatan.