Polres Parigi Moutong (Parimo) berhasil mengungkap kasus pembunuhan di Desa Moutong Kabupaten Parigi Moutong. Hal ini disampaikan pada Konferensi Pers di Makopolres Parimo, Senin (13/3/2023) sore.
Dimana, pada Senin 1 Agustus 2022, warga setempat digegerkan dengan penemuan sosok mayat wanita sekitar pukul : 18.00 WITA tepatnya dalam rumah korban inisial Y di Desa Boloung Olonggata Kecamatan Moutong.
Kapolres Parimo, AKBP Yudy Arto wiyono mengatakan, hal ini berdasarkan, Laporan Polisi model A, 16/VIII/2022. Spkt Polsek Moutong Res Parimo pada tanggal 1 Agustus 2022.
Baca juga : Pelaku Pembunuhan di Moutong Ditangkap di Sigi
Kata Kapolres, pelaku inisial N, punya rasa cinta sama Y. Sehingga, untuk memastikan cintanya diterima atau tidak, N melakukan pemantauan selama 2 pekan. Kemudian, mendatangi rumah korban pada 1 Agustus 2022, lalu menanyakan. Namun, jawaban Y menolak cinta N
Makanya, N tak mampu menahan emosi dan menghabisi korban didalam rumahnya sendiri. Dia mengungkapkan, pelaku menghabisi nyawa korban dengan cara mencekik dibagian leher sebanyak dua kali hingga lemas.
Lalu disetubuhi. Setelah itu, pelaku mengangkat korban ke kamar mandi dan menyiramnya sebanyak dua kali.
Melihat korban sudah meninggal dunia, N kemudian masuk ke kamar mengambil handphone korban. Selanjutnya melarikan diri dan meninggalkan korban.
“Jadi modus operandinya adalah sakit hati. Karena cintanya ditolak sama si korban. Sehingga, pelaku emosi dan langsung mencekik leher korban,” ungkap Yudy.
Sekaitan hal itu, pihaknya telah mengamankan terduga pelaku inisial N (33), yang berasal dari Kelurahan Wani Kecamatan Tanantovea, Kabupaten Donggala Sulawesi Tengah setelah diburu selama 5 bulan.
“Perburuan pelaku ini merupakan pekerjaan rumah bagi kami karena tempat tinggal terduga pelaku berpindah pindah,” terangnya.
Sementara, Kasat Reskrim Polres Parimo, Iptu Salman Putra Pratama mengatakan, terduga pelaku mencoba melarikan diri. Sehingga, pihaknya melakukan tindakan tegas dan terukur.
“Memang, saat kami melakukan penangkapan terduga pelaku mencoba berusaha melarikan diri atau perlawanan makanya kami langsung berikan tindakan tegas,” ungkapnya.
N, kata dia, diburu selama kurang lebih 5 bulan. Dan akhirnya ditemukan di Provinsi Kalimantan Tengah dilokasi perkebunan sawit. Karena, N juga bekerja di perkebunan tersebut.
“Alhamdulilah, kami mendapat informssi dari teman teman disana, bahwa pelaku berada di Kalimantan Tengah. Sehingga, atas perintah Pak Kapolres kami berangkat dan melakukan penangkapan disana,” ujarnya.
Dengan demikian, N disangkakan dengan pasal 338 sub pasal 351 ayat 3 KUHP pidana. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (asw/paluekspres)