DKP Sulteng dan Ditjen PSDKP KKP Sinergi Awasi Sumberdaya Kelautan dan Perikanan

  • Whatsapp
DKP Sulteng dan Ditjen PSDKP KKP Sinergi Awasi Sumberdaya Kelautan dan Perikanan
Kepala DKP Sulteng Arif Latjuba dan Kepala Pangkalan PSDKP Bitung mewakili Ditjen PSDKP memperlihatkan dokumen PKS usai penandatanganan PKS Sinergi Pengawasan KP, Selasa (4/4/2023) di kantor DKP Sulteng. Foto: kiriman Agus Sudaryanto

Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) bersama dengan Direktorat Jenderal PSDKP KKP  menyepakati untuk melanjutkan sinergi ditandai dengan penandatanganan Perpanjangan Perjanjian Kerjasama (PKS). Kerjasama dimaksud mengenai sinergi pelaksanaan pengawasan sumberdaya kelautan dan perikanan di Provinsi Sulawesi Tengah selama lima tahun ke depan.

Penandatanganan PKS dalam rangka untuk lebih meningkatkan peran dan memperkuat kemitraan pelaksanaan tugas pengawasan sumberdaya kelautan dan perikanan di Sulawesi Tengah ini,  dilaksanakan di Kantor Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulteng,  Selasa (4/4/2023).

Hadir pada pelaksanaan penandatangan PKS tersebut yaitu dari Kepala Pangkalan PSDKP Bitung sebagai wakil dari Dirjen PSDKP KKP.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Sulteng ,  Arif Latjuba pada kesempatan tersebut menyampaikan, bahwa Perjanjian Kerjasama Pengawasan SDKP dengan Ditjen PSDKP merupakan bentuk komitmen kuat oleh Sulawesi Tengah untuk menjaga dan mengawasi perairan, serta segala bentuk aktifitas kegiatan kelautan dan perikanan dari kegiatan illegal, merusak ataupun mengganggu kelestarian sumberdaya perikanan di Sulteng.

Hal ini menjadi penting dikarenakan wilayah Sulawesi Tengah sangat luas yaitu  61.841,29 km². Terdiri  luas perairan  kurang lebih   7.446,04 Km² (BIG,2021), luas laut teritorial kurang lebih 193.923,75 Km², panjang garis pantai kurang lebih 7.016 km (BIG,2021), serta jumlah pulau-pulau  1.572 buah (BIG,2021) yang tersebar di 13 kabupaten/kota.

“Kondisi tersebut sangat  memerlukan perhatian dan pengawasan dalam hal pemanfaatan sumberdayanya,” kata Arif Latjuba. 

Dengan sumberdaya yang terbatas dibidang Pengawasan SDKP, maka PKS ini diharapkan dapat menjadi upaya tambahan guna memperkuat, saling mengisi dan bersinergi bagi DKP Provinsi Sulteng dalam menjalankan tugas dan peran pengawasan di Sulteng.

PKS antara Ditjen PSDKP, KKP dan DKP Prov Sulteng ini merupakan lanjutan atas PKS sebelumnya yang telah habis masa berlakunya di tahun 2022 lalu.

Adapun ruang lingkup PKS ini kata Arif Latjuba, meliputi a. Sinergi Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan; b. Sinergi Penanganan Pelanggaran bidang Kelautan dan Perikanan, ; c. Peningkatan Kemampuan SDM Pengawasan, ; d. Peningkatan Peran Serta Masyarakat dalam Pengawasan, ; e. Pemanfaatan Sarana Prasarana Pengawasan; f. Pertukaran data dan informasi.

Pos terkait