Kepolisian Resor (Polres) Sigi, di Sulawesi Tengah, telah menangkap seorang perempuan inisial S (37), berasal dari Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi, karena diduga terlibat dalam sindikat penjualan orang atau tindak pidana penjualan orang (TPPO).
Pelaku melakukan modus operandi dengan mempekerjakan korban sebagai pekerja migran Indonesia yang bekerja sebagai cleaning service di Arab Saudi. Mereka merekrut korban melalui media sosial Facebook dengan menawarkan gaji yang menggiurkan.
Kasat Reskrim Polres Sigi, Iptu Ida Bagus, saat dihubungi oleh media ini, membenarkan penangkapan tersebut. “Terduga pelaku yang berhasil kami amankan adalah seorang perempuan dengan inisial S (37) yang berperan sebagai pencari tenaga kerja, baik melalui kontak langsung maupun melalui penawaran di media sosial Facebook, untuk diberangkatkan ke Arab Saudi sebagai cleaning service. Pelaku tawarkan pekerjaan di Arab Saudi bergaji tinggi,” kata Kasat Iptu Ida Bagus.
Kasat Reskrim juga mengungkapkan bahwa berdasarkan pengakuan terduga pelaku dengan inisial S, kegiatan mencari tenaga kerja untuk bekerja di luar negeri telah berlangsung sejak tahun 2022. Bahkan, terduga pelaku mengakui sudah mengirimkan empat orang pekerja perempuan ke Arab Saudi.
Terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Sigi untuk menjalani pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut terkait sindikat TPPO yang beroperasi di wilayah Sigi, sesuai dengan penuturan Kasat Reskrim.
Ia menambahkan bahwa tindakan penindakan terhadap kasus sindikat TPPO ini dilakukan setelah Satuan Tugas TPPO dibentuk oleh Polres Sigi, sebagai tindak lanjut dari perintah Kapolri melalui Kapolda Sulteng.
Dalam upaya pencegahan dan penanganan kasus TPPO ini, Kasat Reskrim menyatakan bahwa Polres Sigi telah melakukan koordinasi dengan berbagai instansi, termasuk Dinas Penanaman Modal dan Tenaga Kerja, Kantor Imigrasi, Dinas Sosial, Balai Pemasyarakatan, dan pihak lainnya.
Teknis kerja Polres Sigi adalah dengan mengirim surat kepada instansi terkait dan melakukan koordinasi untuk mendapatkan informasi dan data pendukung dalam penanganan kasus TPPO. (bid/paluekspres)