Palu, PaluEkspres.com – Delapan partai politik (Parpol) di Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) mengajukan bakal calon anggota legislatif (bacaleg) tingkat provinsi untuk Pemilu 2024, namun seluruhnya dinyatakan Belum Memenuhi Syarat atau BMS berdasarkan hasil verifikasi administrasi yang dilakukan oleh KPU Provinsi Sulteng.
Tiga parpol yang termasuk dalam kategori tersebut adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Partai Demokrat, dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Informasi ini diungkapkan saat Penyerahan Berita Acara Hasil Verifikasi Administrasi yang diadakan oleh KPU Provinsi Sulteng di aula mereka pada Sabtu (24/6/2023).
Plh Ketua KPU Provinsi Sulteng, Cristian A. Oruwo, memimpin kegiatan tersebut didampingi Anggota KPU Sulteng, Darmiati, menjelaskan bahwa ketiga parpol, yaitu PDI-P, Partai Demokrat, dan PPP, mengajukan total 55 Bacalon dari tujuh daerah pemilihan (Dapil) di Sulteng. Namun, hasil verifikasi administrasi (vermin) menyatakan bahwa seluruhnya belum memenuhi syarat (BMS).
“Jumlah calon yang memenuhi syarat masih nihil untuk ketiga parpol (PDI-P, Partai Demokrat, dan PPP) berdasarkan hasil rekapitulasi verifikasi administrasi,” ujar Cristian pada penyerahan Rekapitulasi Hasil Vermin dirangkaikan dengan Bimbingan Teknis Dalam Rangka Tahapan Pengajuan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon (Bacalon) Anggota DPRD dan Anggota DPD.
Selain ketiga parpol tersebut, terdapat lima parpol lain yang juga belum memenuhi syarat (BMS). Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang tidak memiliki perwakilan di DPR RI, serta Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Partai Gelora), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), dan Partai Buruh yang merupakan pendatang baru dalam Pemilu 2024.
Partai Gelora dan PKN masing-masing mengajukan 55 Bacalon dari 7 Dapil di Sulteng dan semuanya dinyatakan BMS. Sedangkan Partai Buruh mengajukan 46 Bacalon dari 7 Dapil di Sulteng dan semuanya juga dinyatakan BMS.
Kondisi tak jauh berbeda untuk 11 Parpol lainnya. Nyaris seluruh Bacalon yang diajukan ke KPU Provinsi Sulteng belum memenuhi syarat (BMS). Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sebagai parpol terbanyak jumlah calon yang memenuhi syarat, tercatat baru 14 Bacalegnya memenuhi syarat (MS) hasil verifikasi administrasi. Diikuti oleh Partai NasDem dengan 13 calon, Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) dengan 10 calon, Partai Perindo dengan 9 calon, Partai Gerindra dengan 5 calon, Partai Amanat Rakyat (PAN) dengan 4 calon, Partai Ummat dengan 2 calon, dan PKB dengan 1 calon.
Cristian menyebutkan bahwa terdapat 20 poin penyebab 832 Bacaleg dari total 892 calon yang diajukan oleh parpol untuk Pemilu 2024 tidak memenuhi syarat. Beberapa di antaranya adalah foto Bacalon yang tidak sesuai, menggunakan foto potongan dari foto KTP dan bukan foto terbaru, serta penggunaan foto yang sama antara Bacalon.
Selain itu, terdapat ketidaksesuaian Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan data yang dimasukkan dalam Sistem Informasi Pencalonan (SILON). Selain itu, ada ketidaksesuaian nama Bacalon dalam KTP elektronik dengan data dalam SILON dan/atau dokumen. Masalah perbedaan nama ini sangat signifikan karena akan dicantumkan dalam daftar calon.
Penyebab lainnya adalah penggunaan KTP yang bukan berbasis elektronik, penulisan gelar tidak pada kolom gelar tetapi pada kolom nama, surat pernyataan yang tidak ditandatangani atau tidak menggunakan materai, serta dokumen surat pernyataan yang tidak dicentang.
Cristian juga menyoroti kasus di mana semua poin pada dokumen surat pernyataan dicentang, yang juga menjadi penyebab Bacalon dinyatakan tidak memenuhi syarat. “Tidak bagus jika semua poin dicentang,” kata Cristian pada kegiatan yang dihadiri dua anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulteng, yaitu Rasyidi Bakry dan Ivan Yudharta.
Selain itu kata Cristian, terdapat ketidaksesuaian antara pekerjaan Bacaleg yang dicantumkan dengan kondisi yang sebenarnya, serta ketidaksesuaian status hukum Bacalon dengan kondisi sebenarnya. Misalnya, terdapat dokumen Bacalon yang tidak mencantumkan bahwa calon tersebut telah dipidana padahal KPU telah melakukan koordinasi dan verifikasi dengan instansi terkait mengenai status hukum Bacalon tersebut. (bid/paluekspres)