Palu, PaluEkspres.com – Delapan partai politik (Parpol) di Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) mengajukan bakal calon anggota legislatif (bacaleg) tingkat provinsi untuk Pemilu 2024, namun seluruhnya dinyatakan Belum Memenuhi Syarat atau BMS berdasarkan hasil verifikasi administrasi yang dilakukan oleh KPU Provinsi Sulteng.
Tiga parpol yang termasuk dalam kategori tersebut adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Partai Demokrat, dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Informasi ini diungkapkan saat Penyerahan Berita Acara Hasil Verifikasi Administrasi yang diadakan oleh KPU Provinsi Sulteng di aula mereka pada Sabtu (24/6/2023).
Plh Ketua KPU Provinsi Sulteng, Cristian A. Oruwo, memimpin kegiatan tersebut didampingi Anggota KPU Sulteng, Darmiati, menjelaskan bahwa ketiga parpol, yaitu PDI-P, Partai Demokrat, dan PPP, mengajukan total 55 Bacalon dari tujuh daerah pemilihan (Dapil) di Sulteng. Namun, hasil verifikasi administrasi (vermin) menyatakan bahwa seluruhnya belum memenuhi syarat (BMS).
“Jumlah calon yang memenuhi syarat masih nihil untuk ketiga parpol (PDI-P, Partai Demokrat, dan PPP) berdasarkan hasil rekapitulasi verifikasi administrasi,” ujar Cristian pada penyerahan Rekapitulasi Hasil Vermin dirangkaikan dengan Bimbingan Teknis Dalam Rangka Tahapan Pengajuan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon (Bacalon) Anggota DPRD dan Anggota DPD.
Selain ketiga parpol tersebut, terdapat lima parpol lain yang juga belum memenuhi syarat (BMS). Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang tidak memiliki perwakilan di DPR RI, serta Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Partai Gelora), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), dan Partai Buruh yang merupakan pendatang baru dalam Pemilu 2024.
Partai Gelora dan PKN masing-masing mengajukan 55 Bacalon dari 7 Dapil di Sulteng dan semuanya dinyatakan BMS. Sedangkan Partai Buruh mengajukan 46 Bacalon dari 7 Dapil di Sulteng dan semuanya juga dinyatakan BMS.
Kondisi tak jauh berbeda untuk 11 Parpol lainnya. Nyaris seluruh Bacalon yang diajukan ke KPU Provinsi Sulteng belum memenuhi syarat (BMS). Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sebagai parpol terbanyak jumlah calon yang memenuhi syarat, tercatat baru 14 Bacalegnya memenuhi syarat (MS) hasil verifikasi administrasi. Diikuti oleh Partai NasDem dengan 13 calon, Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) dengan 10 calon, Partai Perindo dengan 9 calon, Partai Gerindra dengan 5 calon, Partai Amanat Rakyat (PAN) dengan 4 calon, Partai Ummat dengan 2 calon, dan PKB dengan 1 calon.