KPU Sulteng Gelar Rakor Pencalonan Dukungan Parpol untuk Pilgub 2024

  • Whatsapp
Rakor pencalonan dukungan parpol Pilgub 2024 dilaksanakan di aula Kantor KPU Sulteng, Selasa (13/8/2024). Foto: PPID KPU Sulteng

Palu, PaluEkspres.com – KPU Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar rapat koordinasi (Rakor) Pencalonan oleh partai politik atau gabungan parpol  pada pemilihan gubernur dn wakil gubernur (Pilgub) Sulteng 2024.

Rakor yang dilaksanakan di aula Kantor KPU Sulteng, Selasa (13/8/2024), dibuka oleh Ketua KPU Sulteng Risvirenol.

Bacaan Lainnya

Ketua KPU Sulteng dalam sambutannya menyampaikan, tahapan pendaftaran pasangan calon akan dilaksanakan dimulai tanggal 27-29 Agustus 2024.

Selanjutnya, pada tanggal 29 agustus – 4 September 2024, akan dikukan verifikasi administrasi terhadap kelengkapan syarat calon dan syarat pencalonan.  Setelah melaksanakan pendaftaran, bakal pasangan calon dapat melakukan pemeriksaan kesehatan pada tanggal 29 Agustus hingga 2 September 2024.

Usai pembukaan Rakor, dilanjutkan dengan sesi diskusi dengan menghadirkan 7 pemateri. Yaitu,  Komisioner KPU Sulteng Christian Adiputra Oruwo; Komisioner Bawaslu Sulteng Dewi Tisnawaty, SH., MH; Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah, DR. Norwana, SH, M.Hum; Asisten Intelijen di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Ardi Suryanto, SH, MH.

Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan dan Teknologi Informasi Kanwil Kemenkumham Sulteng, Irpan, A.Md.IP.,S.Sos; , Kabid Pendidik dan Tenaga Kependidikan Dinas Pendidikan Prov Sulteng, Munashir, SE, MM; serta Kasubdit 1 Ditintelkam Polda Sulteng, Zulfitri, SH.

Christian Adiputra Oruwo tampil sebagai pemateri pertama. Dalam paparannya, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sulteng ini menjelaskan alur pendaftaran pasangan calon, persyaratan pencalonan partai politik, dokumen pendaftaran serta syarat calon.

Pemateri selanjutnya adalah Dewi Tisnawaty, SH., MH. Koordinator Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Sulteng ini menjelaskan mengenai Mitigasi pelanggaran pada tahapan pencalonan di Pilkada Serentak Tahun 2024.

Ia juga menjelaskan mengenai ruang lingkup pengawasan serta titik fokus pengawasan tahapan pencalonan serta langkah mitigasi oleh penyelenggara Pemilu.

Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah, DR. Norwana, SH, M.Hum tampil sebagai pemateri ke tiga. Dalam paparannya, Ketua Pengadilan Tinggi Sulteng menjelaskan syarat calon terkhusus bagi bakal calon kepala daerah yang berstatus mantan terpidana dan persyaratan calon yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri.

Pos terkait