Kepala Cabang BRI Parigi Klarifikasi Soal Sertifikat Nasabah Ditahan

  • Whatsapp
Kepala Cabang BRI Parigi, Aditya Ivan Buana Putra. (Foto: Aswadin/PaluEkspres.com)
Kepala Cabang BRI Parigi, Aditya Ivan Buana Putra. (Foto: Aswadin/PaluEkspres.com)

Parigi Moutong, PaluEkspres.comKepala Cabang BRI Parigi, Aditya Ivan Buana Putra memberikan klarifikasi terkait dengan jaminan berupa sertifikat rumah yang ditahan.

Diketahui, jaminan atau agunan ini tahan oleh pihak BRI Unit Parigi, karena menurut pihak Bank bahwa keluarga nasabah belum melunasi angsuran selama 36 bulan sebagaimana tercantum pada sistem atau dalam surat pengakuan hutang (SPH).

“Disatu sisi kita ada human error, antara perbankan dengan nasabah.Tapi, memang didalam kuitansi tertulis 24 bulan. Namun, secara angsuran itu untuk 36 bulan,” kata Aditya Ivan Buana Putra, di Parigi, Rabu (13/7/2023).

Sehingga menurutnya, dalam persoalan tersebut, pihaknya tidak ada unsur untuk melakukan penipuan terhadap nasabah.

“Jadi, disitu tidak ada BRI menipu nasabah. Karena secara angsuranya memang 36 bulan, dan didalam SPH juga tercantum 36 kali angsuran,” jelasnya.

Sekaitan hal ini, Kacab BRI Parigi mengaku telah melakukan mediasi dengan pihak keluarga nasabah pada Selasa, 11 Juli 2023. Karena yang bersangkutan tidak ada ditempat. Sehingga pihaknya hanya bertemu pihak keluarga.

“Yang bersangkutan tidak ada, kita ketemu sama orang tua yang bersangkutan sebagai pemilik jaminan yang dijaminkan atas kredit nasabah,” ungkapnya.

Dalam pertemuan dan berkomunikasi dengan pihak keluarga nasabah, mereka mengaku ada sisa hutang tersebut. Maka BRI Parigi menawarkan untuk bisa menghapuskan bunga uang yang selama ini berjalan.

“Jadi, kita tawarkan ke nasabah untuk membayar sisa pokoknya saja, pihak keluarga nasabah pun menerima dengan senang hati, dan akan membicarakanya dengan keluarga bagaimana cara untuk menyelesaikan persoalan ini,” tuturnya.

Ia menjelaskan, untuk angsurannya BRI Parigi memberi ruang untuk bisa membayarnya dengan jangka waktu 12 hingga 16 bulan.

“Ini tergantung pihak keluarga nasabah, lebih cepat katanya lebih baik. Namun, kita kembalikan pada kondisi nasabah itu sendiri,” ujarnya.

Menurutnya, untuk sisa hutang yang akan dibayarkan oleh nasabah tersebut, kurang lebih Rp 8 juta.

“Tapi nilainya kita lihat juga disistem, karena kalau disistem jelas itu tidak meleset,” kata Aditya.

Pos terkait