Caleg Partai Hanura Protes ke KPU Dugaan Penyusutan Suara

  • Whatsapp
Caleg Hanura, Sumitro (kanan) foto bersama saksi di KPU Parimo.(Foto - Aswadin/Palu Ekspres).

Parimo, PaluEkspres.com – Calon Legislatif (Caleg) Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) menyampaikan aduan dugaan penyusutan suara di Kecamatan Palasa ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah (Sulteng).

“Kami masih melakukan sortir, dari 89 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kecamatan Palasa, ada 10 dari tiga desa yang ditemukan penyusutan suara,” kata Caleg Partai Hanura, Sumitro, di Parigi, Sabtu dini hari (2/3/2024).

Pihaknya kata Sumitro, tidak dapat memastikan penyusutan suara terjadi pada Partai Hanura atau Partai politik (Parpol) lain.

Pasalnya, untuk memastikan penyusutan suara benar benar terjadi saat rekapitulasi hasil perolehan suara Pemilu 2024, harus dilakukan pembukaan kotak suara.

“Setiap TPS yang kami sortir, pasti ada kelebihan, baru 10 TPS saja, sudah ada 80 lebih suara yang menyusut atau hilang,” ungkapnya.

Menurut Sumitro, baru melaporkan temuan ini saat rekapitulasi perhitungan perolehan suara tingkat kabupaten. Karena saksi lambat mengambil formulir C1.

Selain itu, pihaknya telah meminta kepada saksi Partai Hanura untuk tidak menandatangani hasil rekapitulasi perhitungan suara di tingkat kecamatan, sebagai bentuk komplain.

“Kami sudah lakukan itu dan antisipasi, baru dilaporkan karena C1 ini harus disortir dan disesuaikan dengan Parpol lain. Makanya kami lambat,” ujarnya.

Sekaitan hal tersebut, pihaknya akan melaporkan dan membawa bukti temuan penyusutan suara tersebut ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat.

Sementara, Ramzan selaku saksi Partai Hanura mengatakan, berdasaran data yang dimilikinya, suara sah TPS 10 Desa Ulatan sebanyak 169.

“Sementara suara per partai 129. Sehingga, ada selisih kurang lebih 40 suara, tapi kami tidak mengetahui di mana kekurangan itu,” ujarnya.

Ia mencontohkan, di TPS 4 Desa Bambasiang terdapat suara sah sebanyak 173. Tetapi, setelah direkap berkurang menjadi 145 suara, atau selisih 48 suara.

Sehingga kata dia, solusinya harus membuka kotak suara agar melihat C1 plano dan menghitung kembali surat suara sah.

Ketua KPU Parigi Moutong, Aryana mengatakan, pihaknya telah melakukan langkah koordinasi ke KPU Provinsi Sulawesi Tengah, dan disarankan untuk menerima data tersebut.

Pos terkait