Parimo, PaluEkspres.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah (Sulteng), berharap, petugas ad hoc yang direkrut untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 bekerja sesuai aturan.
“Semoga saja hasil dari rekrutnya kami ini nanti adalah petugas ad hoc yang bekerja sesuai aturan. Kemarin itu, mereka bekerja sudah sesuai aturan, tapi mungkin karena pengaruh capek dan lan sebagainya, shingga terjadi kesalahan,” kata Ketua KPU Parimo, Ariyana di Parigi, Sabtu (20/4/2024).
Karena menurutnya, pada Pemilu tersebut begitu banyak tugas yang harus dilaksanakan oleh para petugas ad hoc.
Kemudian, KPU telah menentukan masa kerja Panitia Pemilihan Kecamatan atau PPK, anggota dan sekrtariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilu 2024, berakhir pada 4 April 2024.
Dengan demikian, seluruh tugas dan tanggungjawab panitia dan kelengkapan telah selesai.
“Jadi untuk petugas ad hoc yang di duga melakulan pelanggaran pada Pemilu beberapa waktu lalu, itu menjadi pertimbangan dan kemungkinan kami tidak akan rekrut kembali,” tegasnya.
Sekaitan hal tersebut, KPU mengeluarkan dua keputusan terkait dengan pembentukan badan ad hoc untuk Pilkada tahun 2024.
Ia menjelaskan, dua naskah dinas yg dimaksud sebagai berikut.
Pertama, perubahan keempat petunjuk teknis (Juknis) Nomor : 476 tahun 2022 tentang pembentukan badan ad hoc.
Yang berisi perubahan terhadap mekanisme evaluasi kinerja yang nantinya akan menjadi bahan pertimbangan jika mendaftar kembali sebagai badan ad hoc Pilkada.
Dalam keputusan ini kata dia, berisi jadwal umum pembentukan ad hoc sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor : 2 tahun 2024 tentang tahapan Pilkada.
“Hal ini untuk menyambungkan atau bridging antara perubahan Juknis pembentukan Surat Keputusan (SK) nomor : 475 tahun 2024, dengan SK metode pembentukan ad hoc SK nomor : 476 tahun 2024.” jelasnya.
Kedua, keputusan Nomor : 476 tahun 2024 tentang penetapan metode pembentukan ad hoc Pilkada dengan seleksi terbuka.
Sehingga, hal ini menjadi dasar bagi KPU untuk melakukan pembentukan sesuai ketentuan PKPU Nomor : 8 tahun 2022 tentang pembentukan dan tata kerja badan ad hoc.