Parigi Moutong, PaluEkspres.com – Komisi Pemilhan Umum (KPU) Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah (Sulteng) batal melantik satu orang anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) lolos seleksi asal Kecamatan Moutong.
Penyebabnya, satu orang anggota PPK lolos seleksi ini diduga masuk dalam kepengurusan salah satu partai politik (Parpol) dalam jabatan ketua Pimpinan Anak Cabang (PAC).
Koordinator Divisi Sosisalisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, KPU Parigi Moutong, Maskar, mengatakan, sebelum pelantikan ini pihaknya telah menerima surat khusus dari Bawaslu setempat terkait salah satu nama anggota PPK lolos seleksi asal kecamatan Moutong atas nama Fikri.
Surat Bawaslu tersebut melampirkan SK kepengurusan Parpol yang bersangkutan karena telah lulus dalam seleksi PPK beberapa waktu lalu.
“Kenapa kami berani meluluskan sampai di lima besar, karena telah memegang dokumen administrasi terkait pengunduran diri yang bersangkutan dari parpol tersebut,” kata Maskar kepada awak media di Parigi, Kamis (16/5/2024).
Dalam mengkaji sejumlah dokumen administrasi tersebut kata Maskar, ada beberapa pimpinan telah menyetujui. Sehingga, dilakukan pemeriksaan SK Nomor 88 tahun 2022 tentang kepengurusan parpol dimaksud yang memuat nama Fikri pada bulan Juni 2022. Kemudian, pada bulan Oktober 2022 melakukan pendaftaran di Pengawas Pemilu.
Namun, yang bersangkutan telah lebih dulu diminta mendatangi KPU untuk mengisi tanggapan di aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL). Karena klaim pencatutan nama bersangkutan di Partai Demokrat.
Maskar mengatakan, setalah yang bersangkutan keberatan kepada Parpol tersebut, maka dikeluarkan usulan revisi SK Nomor 037. Kemudian, nama yang bersangkutan digantikan dengan orang lain.
Selanjutnya terbit SK Nomor 263 sebagai tindaklanjut dari penghapusan nama Fikri di struktur kepengurusan partai. Dalam SK Nomor 263 tersebut menyatakan mencabut surat keputusan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Nomor 88 Tahun 2022.
“SK sebelumnya dicabut dan dibatalkan pada 15 November 2022, dan kembali dewan pimpinan wilayah Demokrat menyurat ke KPU setempat, menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak pernah menjadi anggota Parpol, baik ditingkat Provinsi maupun di kabupaten,” jelasnya.
Berdasarkan rentetan administarasi yang dimasukkan telah lengkap. Selain itu pihaknya telah mengklarifikasi yang bersangkutan, menyatakan bahwa dirinya sama sekali tidak terlibat dalam Parpol karena namanya telah dicatut.
Dalam penetapan kata dia, yang bersangkutan masuk lima besar karena adanya surat administrasi yang dimasukkan, setelah ada penjelasan dari yang bersangkutan.
“Saudara Fikri menolak untuk dijadikan pengurus Parpol, karena dirinya sudah menyampaikan. Ketika dimasukkan dalam kepengurusan sama halnya dengan menghancurkan karirnya di penyelenggara, baik di KPU maupun Panwas,” ujarnya.
Dengan begitu, langkah KPU saat ini akan memverifikasi hasil diskusi dengan Bawaslu yang dilakukan secara persuasif.
Dalam pertemuan itu tambahnya, anggota Bawaslu Parimo, Herman menyatakan tidak ada surat dari yang bersangkutan, tidak menjelaskan soal SK Nomor 88 tidak sah.
“Kalau kita mau melihat klausul surat memang jelas, cuman berbicara soal hukum ada poin-poin yang masih mengikat dari dokumen tersebut,” ujarnya. (asw/paluekspres)