ASN Melanggar Jika Jadi Tim Ahli Penyusun Visi Misi Bacalon Kada

  • Whatsapp
Ketua Bawaslu Sulteng Nasrun. Foto: Abidin

Palu, PaluEkspres.comBawaslu Provinsi Sulawesi Tengah memperingatkan para aparatur sipil negara (ASN) agar tidak terlibat sebagai tim ahli penyusun visi misi bakal calon kepala daerah.

“Kalau ASN menjadi tim ahli penyusun visi misi, berarti itu pelanggaran,” kata Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) Nasrun saat memaparkan materi pada sosialisasi pengawasan partisipatif, Jumat (19/7/2024), di Swiss Belt Hotel Palu

Bacaan Lainnya

Rambu-rambu bagi ASN untuk bersikap netral pada Pilkada maupun pada Pemilu, diatur pada PP 94 Pasal 5 terkait Netralitas ASN.

“Kita pernah punya kejadian seperti itu, bahkan diproses oleh panwaslu pada waktu itu, ada akademisi yang ASN menjadi tim penyusun visi misi calon kepala daerah, lain halnya bagi akademisi non-ASN,” ujarnya.

Larangan lainnya yang terkait dengan netralitas ASN kata Nasrun adalah sama sekali tidak dibolehkan untuk menghadiri deklarasi yang digelar oleh pasangan calon kepala daerah.

“Kalau ada ASN ikut deklarasi, itu (sama sekali) tidak boleh,” tegasnya.

Di luar dari hal itu, Bawaslu belum bisa mengambil tindakan sebelum penetapan calon kepala daerah oleh KPU. Berdasarkan tahapan Pilkada, penetapan pasangan calon kepala daerah adalah pada tanggal 22 September 2024.

“Bawaslu baru boleh melakukan tindakan setelah ada peserta,” kata Nasrun.

Nasrun mengakui, kedepan tantangan pelaksanaan Pilkada akan lebih besar. Dan untuk mengatasinya, ia mengajak semua elemen masyarakat, termasuk insan pers untuk berkolaborasi melakukan pengawasan partisipatif guna menyukseskan pelaksanaan Pilkada serentak, 27 November 2024. (bid/paluekspres)

Pos terkait