Parigi Moutong, PaluEskpres.com – Puluhan warga Desa Malakosa, dan Desa Tumpapa, Kecamatan Balinggi, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah temui anggota DRRD setempat.
Kedatangan puluhan warga ini diterima langsung oleh Ketua DPRD Parigi Moutong, Sayutin Budianto dan Ketua Komisi III, Yusup, SP, di ruang rapat utama DPRD Parimo, Senin (22/7/2024).
Dalam pertemuan ini, warga dengan Riswan Batjo Ismail sebagai juru bicara menyampaikan aspirasi mereka terkait perbaikan jalan yang rusak di Desa Malakosa dan Tumpapa yang terbengkalai.
Diketahui, proyek pembangunan jalan tersebut terhenti karena ada pemutusan kontrak dan gugatan perdata.
Meskipun anggaran senilai Rp 5,706 miliar lebih telah disiapkan, namun proses perbaikan jalan terhambat oleh masalah kontrak dengan pihak kontraktor.
Riswan menegaskan, kontraktor bertanggungjawab atas perbaikan jalan itu. Diduga melakukan wanprestasi yang menyebabkan pemutusan kontrak dan berujung pada gugatan perdata.
“Kami khawatir anggaran yang sudah dialokasikan akan kembali ke kas negara. Jika keputusan pengadilan tidak keluar dalam waktu dekat,” kata Riswan.
Menurutnya, jalan di kecamatan Balinggi adalah merupakan satu-satunya infrastruktur jalan yang rusak parah. Sehingga, perlu mendapat perhatian serius.
Semebtara, Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPRP) Adrudin Nur mengaku, telah mengirimkan surat resmi kepada Pengadilan Negeri untuk mempercepat proses hukum.
“Kami sudah berkoordinasi dengan KPK dan BPK, untuk mencari solusi terbaik agar anggaran tersebut dapat digunakan sebelum masa waktunya berakhir.” ujarnya.
Pada kesempatan itu, ia pun menyampaikan kekhawatirannya, apabila anggaran tersebut tidak dibelanjakan.
“Nantinya, akan sulit untuk mendapatkan alokasi anggaran kembali dari Kementerian PUPR.” kata dia.
Pada kesempatan itu, Ketua DPRD Parigi Moutong, Sayutin Budianto berjanji pihaknya akan meminta pertimbangan hukum dari Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) guna mempercepat proses penyelesaian masalah tersebut.
“Kami akan melakukan koordinasi dengan biro hukum Kemendagri. Untuk mendapatkan rekomendasi yang bisa membantu penyelesaian masalah ini,” ujar Sayutin.