Palu, PaluEkspres..com – PT Citra Palu Minerals (CPM) berterima kasih atas saran, arahan dan petunjuk yang disampaikan Perwakilan Komnas HAM Sulawesi Tengah, Dedy Askari melalui rilis media.
PT CPM selama ini dalam pembebasan lahan untuk kepentingan operasional melakukannya sesuai dengan pelbagai perundang-undangan yang berlaku.
Menurut Acting General Manager External Affairs and Security PT CPM, Amran Amier PT CPM beroperasi di Areal Penggunaan Lain (APL) dan Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Pembebasan lahan di dua areal tersebut melalui pendekatan yang berbeda yakni transaksi jual beli di APL sesuai dengan SKPT dari Kelurahan dan Kecamatan, sedangkan untuk kawasan HPT melalui pemberian kerohiman.
Pemberian kerohiman di HPT kepada warga yang mengklaim kepemilikan lahan itu karena CPM telah memperoleh Persetujuan Pinjam Pakai Kawasan Hutan (PPKH) dari Kementerian LHK dan kawasan hutan juga tak bisa diperjualbelikan karena alasan klaim warga.
“Kalau kita melakukan transaksi jual beli kawasan hutan itu sangat tidak boleh dan melanggar aturan yang berlaku. Tidak boleh jual beli kawasan hutan disamakan dengan lahan-lahan di luar kawasan hutan,” jelas Amran.
Menurut Amran, melalui dua pendekatan tersebut, CPM telah melakukan pembebasan lahan di APL dan juga pemberian kerohiman kepada warga yang mengklaim lahan di kawasan hutan. Namun, ada warga yang mengklaim lahan di kawasan hutan yang tidak mau menerima kerohiman dari CPM karena masih melakukan aktivitas tambang ilegal di areal yang diklaim yang masuk kawasan hutan.
Amran juga mengatakan akan memberi informasi yang akurat dan menyeluruh kepada Komnas HAM Perwakilan Sulteng, karena ada potensi pemberian informasi yang tidak tepat untuk menutup aktivitas tambang ilegal.
“Kami tentu menghormati HAM, namun juga kami berharap, jangan sampai isu HAM dijual untuk menutupi kegiatan tambang ilegal,” kata Amran. (bid/paluekspres)