PALUEKSPRES.COM, JAKARTA — Mentan Amran Kembali Copot Pejabat Kementan Gegara Minta Fee Proyek Rp 700 Juta. Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman kembali mencopot pegawai Kementerian Pertanian (Kementan). Pejabat terduga meminta fee dari sebuah proyek. Pejabat Kementan yang dicopot ini adalah eselon II.
“Baru saja kami copot direktur, salah satu direktur di Kementerian Pertanian. Baru saja kami tanda tangan (surat pencopotannya). Kami tanya beliau, kami tanya yang bersangkutan, bahwa telah melakukan pelanggaran,” kata dalam konferensi pers di Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Senin (28/10/2024).
Mentan Amran mengatakan pejabat tersebut menurut laporan menerima nominal fee sebesar Rp700 juta.
“Iya fee lagi. Yang terkonfirmasi disampaikan dalam laporan itu langsung ke saya Rp700 juta. Yang diakui (pelaku) Rp 500 juta. Tetapi yang bersangkutan mengaku tidak meminta fee, tetapi diberikan,” terangnya.
Amran mengatakan akan menindaklanjuti perkara ini ke Inspektorat Jenderal Kementan dan Kepolisian. Ia menyebut pejabat tersebut juga telah menandatangani berita acara terkait kasusnya.
“Jadi kami verifikasi, kami panggil yang bersangkutan. Mengaku (kemudian) kami copot, jadi itu eselon II. (Akan diperiksa) di Itjen. Yang bersangkutan juga sudah tandatangan berita acara. Kita serahkan ke Kepolisian,” tegasnya.
Amran mengatakan memiliki nomor pengaduan yang akan terhubung langsung kepadanya. Nomor telepon itu menerima semua laporan yang berkaitan dengan korupsi hingga dugaan adanya mafia di lingkungan Kementan.
Kami punya nomor Hp yang langsung ke saya (untuk menerima pengaduan masyarakat) 081235397615,” ucapnya.
Dia juga mengatakan masih ada tiga pejabat lagi di direktorat yang sama untuk diperiksa atas kasus tersebut. Untuk itu, kemungkinan pejabat yang bersangkutan atas kasus tersebut mencapai 4 orang.
“Dan sementara ini ada tiga orang lagi sedang diperiksa,” pungkasnya.
Sebelumnya, Amran memecat tiga pegawai Kementerian Pertanian tingkat eselon II dan III. Hal itu karena mereka diduga menerima pembayaran atau korupsi proyek.
Amran menyebut pegawai tersebut melakukan korupsi mencapai Rp10 miliar. Korupsi itu berawal dari oknum yang meminta proyek dari Kementerian Pertanian.