DP Sindir Pemprov Tak Pernah Usulkan Jembatan Barombong, Andi Sudirman Pernah Ajukan ke Pusat

  • Whatsapp
DP Sindir Pemprov Tak Pernah Usulkan Jembatan Barombong, Andi Sudirman Pernah Ajukan ke Pusat
Irwan ST/ Foto: istimewa

PALUEKSPRES.COM, MAKASSAR – Juru Bicara Andi Sudirman, Irwan ST mengatakan Jembatan Barombong menjadi kewenangan Pemkot Makassar karena jalannya merupakan kewenangan Pemkot tersebut.

“Tidak benar jika jembatan di atas bentang 100 meter otomatis menjadi kewenangan Pusat. Kewenangan jembatan itu mengikuti kewenangan jalan dimana jembatan tersebut.” Demikian Irwan ST, Selasa 29 Oktober 2024.

Kecuali kata dia, dilaksanakan secara hibah dan aset masih tercatat di kementerian.

“Jadi jembatan barombong itu tercatat sebagai aset dan kewenangan Pemkot.”

Meski tahun 2023 lalu, Jembatan Barombong pernah di rehabilitasi oleh Kementerian PUPR melalui Balai Jalan Nasional. Namun itu berdasarkan hibah daerah atau Inpres pelaksanaannya.

“Tahun lalu itu dikerjakan oleh Balai Jalan karena ada Inpres/hibah daerah untuk rehab dan pemeliharaan. Namun bukan berarti jembatan itu kewenangan pusat,” bebernya.

Irwan juga menepis tuduhan jika Pemprov Sulsel era Andi Sudirman tidak mengusulkan terkait permasalahan kemacetan di Jembatan Barombong. Menurutnya itu tidak benar.

“Pemprov Sulsel telah bersurat tahun lalu ke Pusat untuk masalah kemacetan ini. Namun tidak ditindaklanjuti dari pusat, karena lahan yang belum siap oleh Pemkot,” cetusnya.

Masalah jembatan Barombong mencuat ketika calon Gubernur Sulsel nomor 01, Moh Ramdhan Pomanto memberikan informasi yang tidak akurat atau keliru pada debat pertama kandidat Pilgub Sulsel 2024.

Itu saat membahas penanganan kemacetan di Jembatan Barombong Kota Makassar dari pertanyaan paslon nomor urut 02 Andi Sudirman Sulaiman dan Fatmawati Rusdi pada debat yang berlangsung di Hotel Four Points by Sheraton Makassar Senin, 28 Oktober 2024.

Danny Pomanto mengkritisi balik Pemprov Sulsel kala di bawah pemerintahan Andi Sudirman sebagai Gubernur. Menurut Danny Pomanto, panjang jembatan yang mencapai 400 meter adalah kewenangan pemerintah pusat untuk membangun atau memperbaikinya.

“Betul itu kota tapi ini, bentang jembatan yang lebih 400 meter itu menjadi kewajiban pusat tapi diusulkan lewat provinsi, sayangnya provinsi tidak pernah masukan usulan itu. Itu masalahnya,” jawab Danny Pomanto saat itu. (*)

Pos terkait