Penghimpunan Dana Capai Rp251,04 Triliun saat Penutupan Perdagangan BEI 2024

  • Whatsapp
Penghimpunan Dana Capai Rp251,04 Triliun saat Penutupan Perdagangan BEI 2024
Ilustrasi. Foto: Istimewa

POJK Nomor 6 Tahun 2024 yang mengatur terkait pembiayaan transaksi margin dan/atau transaksi short selling oleh Perusahaan Efek;

POJK Nomor 10 Tahun 2024 tentang penerbitan dan pelaporan obligasi daerah dan sukuk daerah; dan

Bacaan Lainnya

POJK Nomor 18 Tahun 2024 tentang penyedia likuiditas.

Terkait dengan tindak lanjut pemenuhan amanat UU P2SK, OJK telah menetapkan 3 (tiga) POJK yang pada saat ini dalam tahap pengundangan di Kementerian Hukum, yakni:

POJK Nomor 32 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Transaksi dan Lembaga Efek;

POJK Nomor 33 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Pengelolaan Investasi di Pasar Modal; serta

POJK Nomor 45 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik.

Selain itu, OJK juga akan memprioritaskan program-program pengembangan dan pendalaman pasar modal, yang difokuskan pada peningkatan kuantitas dan kualitas Perusahaan Tercatat, pengembangan produk, infrastruktur dan layanan baru, serta penguatan Anggota Bursa dan Manajer Investasi. Program-program ini diharapkan dapat menjadi pilar utama dalam mendukung stabilitas dan pertumbuhan ekonomi nasional di tahun yang akan datang.

Tahun ini, BEI, KPEI, dan KSEI, serta dengan dukungan Otoritas Jasa Keuangan, telah meluncurkan produk derivatif baru, yaitu Kontrak Berjangka Saham (KBS) atau lebih dikenal dengan Single Stock Futures (SSF), yang diharapkan dapat memberikan alternatif investasi sekaligus meningkatkan kualitas pasar.

Pada kesempatan yang sama, BEI juga meluncurkan produk derivatif baru, yaitu Kontrak Berjangka Indeks Asing (KBIA), dengan Underlying MSCI Hong Kong Listed Large Cap, yang diterbitkan BEI bekerjasama dengan MSCI. Melalui penerbitan produk baru ini, diharapkan pasar derivatif Indonesia akan memiliki variasi investasi yang lebih luas dan pertumbuhannya akan semakin meningkat di masa mendatang.

Inarno juga menyampaikan komitmen OJK untuk mendukung berbagai program pemerintah, termasuk Asta Cita, yang bertujuan untuk memperkuat sektor-sektor ekonomi utama, meningkatkan daya saing, dan mendorong pembangunan berkelanjutan. Dengan langkah-langkah tersebut, OJK akan terus berperan aktif dalam memajukan pasar modal Indonesia, agar dapat tumbuh secara inklusif dan berkelanjutan. (bid/paluekspres)

Pos terkait