Selain Olly, jaksa penuntut umum (JPU) KPK rencananya juga menghadirkan mantan ketua banggar Melchias Marcus Mekeng, mantan anggota komisi II DPR Khatibul Umam Wiranu dan M. Jafar Hapsah (ketua fraksi Partai Demokrat periode 2010-2012).
Semua politisi tersebut disebut-sebut dalam dakwaan ikut menerima aliran uang panas e-KTP.
Bukan hanya itu, ada nama lain yang juga diprediksi memberi kejutan dalam sidang kasus proyek senilai Rp 5,9 triliun tersebut. Yakni Eva Ompita Soraya, Vidi Gunawan dan Yosep Sumartono.
Meski bukan tokoh penting, peran mereka dikaitkan dengan distribusi aliran dana dalam surat dakwaan Irman dan Sugiharto.
Eva, misalnya. Perempuan yang pernah menjadi staf Fraksi Partai Demokrat disebut menjadi perantara pemberian uang korupsi e-KTP sebesar USD 500 ribu untuk Anas Urbaningrum.
Setali dengan Eva, Vidi Gunawan yang merupakan saudara Andi Agustinus alias Andi Narogong juga disebut menjadi perantara distribusi uang haram e-KTP ke sejumlah pihak terkait.
Pada April 2011, misalnya, Vidi bersama dengan Yosep Sumartono disebut menjadi penghubung penyerahan uang sebesar USD 200 ribu dari Direktur PT Quadra Solution Achmad Fauzi ke terdakwa Sugiharto.
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan, semua saksi kunci berpotensi mendapat tekanan dari pihak tertentu yang tidak ingin namanya disebut dalam persidangan.
Pun, dia mendesak KPK mengambil langkah antisipatif untuk mencegah hal itu. ”Seperti menangkap Miryam,” ujarnya kepada Jawa Pos.