Polda Sulteng Terima Laporan Dugaan Pemalsuan Dokumen oleh PT BTIIG di Morowali

  • Whatsapp
Kepala Dinas Cipta Karya dan Sumber Daya Air (CIKASDA) Provinsi Sulawesi Tengah, Dr. Andi Rully Djanggola, SE, M.Si melaporkan PT BTIIG ke Polda Sulteng sesuai arahan Gubernur Anwar Hafid. (Foto: Arsip)
Kepala Dinas Cipta Karya dan Sumber Daya Air (CIKASDA) Provinsi Sulawesi Tengah, Dr. Andi Rully Djanggola, SE, M.Si melaporkan PT BTIIG ke Polda Sulteng sesuai arahan Gubernur Anwar Hafid. (Foto: Arsip)

Palu, PaluEkspres.com – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah resmi menerima laporan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen yang melibatkan PT Baoshuo Taman Industry Investment Group (BTIIG), perusahaan yang beroperasi di sektor pertambangan di Morowali.

Laporan ini diajukan oleh kuasa hukum Kepala Dinas Cipta Karya dan Sumber Daya Air (CIKASDA) Provinsi Sulawesi Tengah, Inggrith S.R. Luneto, SH, mewakili kliennya, Dr. Andi Rully Djanggola, SE, M.Si.

Bacaan Lainnya

Pelaporan dilakukan pada Jumat, 16 Mei 2025, pukul 12.15 WITA di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulawesi Tengah. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/116/V/2025/SPKT/Polda Sulawesi Tengah.

Diduga Gunakan Dokumen Rekomendasi Palsu

Dalam laporan tersebut, PT BTIIG diduga telah menggunakan surat palsu berupa Rekomendasi Teknis lzin Pengusahaan Sumber Daya Air, Nomor: 600.1.2.1/675/Cikasda/Vl/2024 yang seolah­ olah surat tersebut dikeluarkan oleh Dinas Cipta Karya dan Sumber Daya Air Provinsi Sulawesi Tengah tertanda atas nama Andi Ruly Djanggola, S.E., M.Si. (Korban), sehingga atas surat tersebut PT. BTIIG dianggap memenuhi syarat dan beroperasi melakukan kegiatan Pertambangan di Desa Karoupa, Kec. Bumiraya, Kab. Morowali. Namun pada kenyataannya Pelapor tidak Pemah menerbitkan atau menandatangani surat tersebut.

“Alas kejadian tersebut Pelapor yang diberi kuasa oleh Korban merasa keberatan atau dirugikan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polda Sulteng,” ujar Ingrith.

Empat Lembar Fotokopi Jadi Barang Bukti

Sebagai barang bukti, pelapor menyertakan empat lembar fotokopi surat rekomendasi teknis yang diduga palsu. Dugaan kuat terhadap keaslian surat tersebut menjadi dasar bagi pelapor untuk meminta penyelidikan dari pihak kepolisian.

Kasus ini disinyalir melanggar Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat. Bila terbukti, pelaku dapat diancam hukuman penjara maksimal enam tahun.

Laporan diterima oleh Brigadir Polisi Kepala Mahriono dan telah diteruskan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulteng untuk proses lebih lanjut.

Kadis CIKASDA: Laporan Sesuai Arahan Gubernur

Dikonfirmasi secara terpisah pada hari yang sama, Kepala Dinas CIKASDA Sulteng, Andi Rully Djanggola, membenarkan pelaporan tersebut.

“Sudah kami laporkan sesuai pernyataan dan perintah Pak Gubernur saat acara ngopi dengan tim media Sulteng,” tulis Andi Rully melalui pesan WhatsApp yang juga disertai dengan bukti laporan ke Polda.

Pos terkait