PALU EKSPRE, TANGERANG – Modus penipuan penggandaan uang dilakukan Kanjeng Asi, 48, warga Kabupaten Tangerang. Kali ini modusnya pengajian dengan korban 115 jemaah. Pemimpin kelompok pengajian ditangkap Satreskrim Polresta Tangerang di rumahnya di Perumahan Bukit Cikasungka, Kelurahan Cikasungka, Kecamatan Solear, Senin pagi (3/4).
Kapolresta Tangerang Kombes Asep Edi Suheri mengatakan, tertangkapnya Asi bermula ketika adanya laporan dari 10 orang jamaah pengajian pada Minggu lalu (2/4). Dalam laporan itu, 10 jamaah itu merasa ditipu setelah daun akasia tidak berubah menjadi uang seperti yang dijanjikan guru pengajian tersebut.
Modus yang digunakan Asi yang dipanggil kanjeng oleh pengikutnya dengan meminta uang Rp 500 ribu hingga Rp 7 juta setiap jamaah sebagai sedekah. Kanjeng Asi berjanji menggandakan uang jemaahnya setelah berdoa tiga malam.
”Pelaku memperdaya jamaahnya agar menyerahkan uang untuk digandakan agar dapat dijadikan modal usaha. Modusnya penggandaan dengan praktik pengajian,” terangnya kepada INDOPOS (Jawa Pos Group), kemarin (4/4).
Lebih jauh Suheri menjelaskan, total kerugian para jamaahnya pengajian Asi ditaksir mencapai Rp 8 miliar lantaran korbannya mencapai 115 orang. Praktik pengajian yang dibuat Kanjeng Asi ini telah berjalan sejak 2015 lalu. Modus operandi sang guru ngaji itu meminta uang sedekah wajib jamaah untuk dititipkan dan kemudian digandakan dua kali lipat.
Nantinya, uang itu akan digunakan sebagai modal usaha. ”Setelah uang diserahkan, pelaku meminta korban mengajukan proposal dengan nilai Rp 1 miliar agar uang itu dapat digandakan cepat. Kalau total kerugian para jemaah Asi ini mencapai miliaran. Semua masih kami dalami, kami sudah tetapkan guru ngaji ini sebagai tersangka,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan pihaknya, sambung Suheri , untuk menyakinkan para jamaahnya agar penggandaan uang sukses sang guru pengajian memberikan kardus, amplop dan karung yang berisi daun akasia. Kanjeng Asi menyebutkan jika daun itu akan berubah menjadi uang Rp1 miliar dalam waktu satu minggu setelah dirinya salat selama tiga malam.
”Para jamaahnya percaya karena tersangka menunjukan puluhan lembar uang asing yang berasal dari daun dari hasil salat tiga malam itu. Penyerahan uang sedekah itu memang wajib disetorkan jamaahnya kepada tersangka. Karena seminggu daun itu tidak berubah, maka para korban baru melapor ke kami. Kasus ini lantas kami usut,” ucapnya juga.