Tanpa Plat Nomor Denda Rp250 Ribu, Motor Baru Gimana?

  • Whatsapp

PALU EKSPRES, POSO – Polres Poso melalui Sat Lantas memperbaharui harga denda tilang bagi pelanggar. Hal itu diungkapkan Kasat Lantas Polres Poso, Iptu Arsyad,  saat jumpa pers di Polres Poso,  Rabu (5/4).

Menurutnya, memperbaharui denda tilang merupakan kesepakatan bersama dengan Pengadilan dan Kejaksaan Negeri Poso dan merupakan terobosan untuk mengurangi kecelakaan.

Bacaan Lainnya

“Perbaharui denda tilang ini sudah kesepakatan bersama dengan Pengadilan dan Kejaksaan Poso, selain itu untuk mengurangi angka kecelakaan yang terjadi,” ujar Arsyad, Rabu 5 April.

Menurutnya program perbaharui denda tilang tersebut, akan di berlakukan pada pekan depan. Namun sebelumnya akan dilakukan sosialisasi di masyarakat. Dalam penegasan aturan denda itu tanpa pandang bulu dan diberlakukan bayar di tempat, terkecuali blangko tilang warna biru dibayar langsung di BRI.

“Tidak ada pandang bulu dalam aturan denda ini, anak saya saja saya bayar kena tilang kemarin,” ujar Arsyad.

Beberapa denda tilang pelanggaran itu, yakni tidak ada SIM Rp500 ribu, tidak membawa SIM Rp250 ribu, perlengkapan yang menonjol Rp250 ribu, tanpa plat nomor Rp250 ribu, tidak mematuhi perintah PLS Rp150 ribu, mabok Rp500 ribu, pejalan kaki Rp 250 ribu, perlengkapan R2 150 ribu, perlengkapan R4 250 ribu, laik jalan Rp250 ribu,  melanggar rambu Rp250 ribu, marka Rp250 ribu, arus 150 ribu.

Ambulans Rp150 ribu, Ngebut 250 ribu,  Gandengan Rp150 ribu , STNK Rp250 ribu, KIR Rp250 ribu, Sabuk Pengaman Rp150 ribu, Bak terbuka angkut orang Rp150 ribu, Helm Depan Rp150 ribu, Helm Belakang Rp150 ribu, Boncengan 3 Rp150 ribu, Lampu  malam hari Rp150 ribu, Lampu siang hari Rp75 ribu, Belok tanpa sein Rp150 ribu , pindah jalur tanpa sein Rp150 ribu, Balapan Rp1,5 Juta, dan mobil barang angkut orang Rp150 ribu.

Sementara denda tilang tanpa plat nomor kendaraan Rp250 ribu,  menjadi kontroversi bagi pemilik kendaraan roda dua yang masih berstatus kreditan. Sejumlah pemilik motor kreditan mengatakan belum memiliki plat nomor hingga 6 bulan sejak mulai cicilan, bahkan ada sudah setahun belum memiliki plat nomor.

Salasatu diler motor di Kota Poso yang ditemui terpisah, mengakui jika baru 6 bulan belum ada plat nomor. Parahnya lagi petugas diler ketika nasabah mempertanyakan plat nomor, langsung didahului dengan jawaban tahun berapa ambil motornya.

Pos terkait