Warga Jakarta, Simak Nih Himbaun KPU DKI Sebelum Mencoblos

  • Whatsapp

PALU EKSPRES, JAKARTA – Warga Jakarta yang mempunyai hak pilih, hari ini (19/4), akan menentukan siapa Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta 5 tahun ke depan. Apakah pasangan calon (paslon) Ahok-Djarot atau Anies-Sandi. Mereka diimbau datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk menyalurkan hak pilihnya.

“Pemilih Jakarta kami imbau untuk menggunakan hak pilihnya,” ujar Ketua Pokja Sosialisasi KPU DKI Jakarta Betty Epsilon Idroos, Selasa (18/4).

Bacaan Lainnya

Ia mengatakan, warga Jakarta juga perlu mengenali kategorisasi pemilih, sudah masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) atau termasuk daftar pemilih tambahan (DPTb). Untuk pemilih terdaftar di DPT, dapat menyalurkan hak pilihnya mulai pukul 07.00 – 12.00 WIB.

Sedangkan untuk pemilih tambahan, mulai pukul 12.00 – 13.00 WIB. “Selain itu, warga juga harus bawa dokumen yang diperlukan sesuai kategorisasi pemilih. Seperti e-KTP atau surat keterangan (suket),” ungkap Betty.

Terkait pelaksanaan Pilgub DKI, komisoner KPU DKI akan memantau jalannya pesta demokrasi. “Komisioner akan memantau ke TPS sesuai korwil masing-masing,” imbuh Betty.

Untuk putaran kedua, sambung dia, paslon cagub dan cawagub juga akan menyalurkan hak pilihnya. Sementara itu, Ketua KPU Jakarta Utara Abdul Muin mengatakan, di wilayahnya, warga yang pindah memilih menggunakan formulir A5 cukup banyak.

“Dari luar Jakarta Utara ada sebanyak 1.124 milih di Jakarta Utara. Sedangkan di Jakarta Utara yang pindah memilih ada 915 pemilih,” imbuh Muin.

“Batas waktu A5, yakni H-10 sampai H-3. Karena itu, A5 bisa terkontrol, karena kita pakai sistem online, siapapun bisa mengecek. Jadi PPS tidak bisa main-main,” tambah Muin.

Muin mengatakan, pada pemungutan suara akan ada kunjungan dari beberapa NGO. “Mereka akan memantau Ke TPS di Kalijodo, Cilincing dan Kelapa Gading,” kata dia.

Ia menambahkan, pihaknya sudah siap menggelar pesta demokrasi di Jakut. Pihaknya juga mengimbau tim pasangan calon, saksi, dan Panwas untuk mencermati pemilih.

“Pemilih tambahan harus dilihat juga, alamatnya. Serta tanggal pengeluaran suket. Suket itu, tanggal pengeluarannya sampai 13 April. Setelah itu tidak dikeluarkan suket untuk pilgub,” pungkas Muin.

Pos terkait