Data Coklit dan DPS Perlu Dievaluasi

  • Whatsapp

 

Bawaslu Minta Data KPU Diperbaiki
PALU,PE- Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Sulteng meminta KPU melakukan perbaikan sistem dan mekanisme pemutakhiran data pemilih. Sebab dari hasil pengawasan dan supersvisi pengumuman daftar pemilih sementara (DPS), Bawaslu masih menemukan adanya sejumlah persoalan terkait pemutakhiran data di wilayah Sulteng..

Menurut Komisoner Bawaslu, Asrifai , salahsatu persoalan yang mencolok adalah perbedaan data DPS dari  kabupaten/kota dengan hasil pencocokan dan penelitian (Coklit) oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP). Seharusnya Coklit PPDP merupakan hasil data dari formulir A KWK (data pemilih) dengan formulir AA-KWK (Data pemilih baru) kemudian digabung menjadi DPS.

Menurutnya, proses Coklit yang dilakukan dari tanggal 15 Juli sampai dengan 19 Agusutus 2015 oleh PPDP dengan cara mendatangi rumah penduduk untuk mencatat pemilih yang telah memenuhi syarat tetapi belum terdaftar dalam data pemilih.

Serta mencoret pemilih yang telah meninggal, pindah domisili ke daerah lain secara permanem, pemilih yang berubah status jadi TNI/Polri, yang belum genap berumur 17 tahun dan belum menikah pada hari pemungutan suara, pemilih yang bukan penduduk pada daerah yang menyelenggarakan pemilihan berdasarkan identitas kependudukan.

Namun hasil Coklit yang dilaksanakan selama 35 hari itu berbeda dengan yang diumumkan dalam DPS. Contohnya  di Kabupaten Morowali Utara Kecamatan Bungku Barat Desa Wosu. 100 Pemilih yang sudah dicoklit tetapi tidak ada namanya dalam pengumuman DPS. Desa Pebotoa Kecamatan Bumi Raya ada yang sudah meninggal beberapa tahun lalu tetapi namanya  masih ada dalam DPS.

Sementara di Kelurahan Tondo Kecamatan Mantikulore Kota Palu, ada TPS pemilih hasil coklit berbeda dengan TPS yang diumumkan dalam DPS. Di Kelurahan Bayoge Kecamatan Tatanga pemilih yang sudah dicoklit justru tidak ada dalam pengumuman DPS

Dan di Kelurahan Baiya Kecamatan Taweli pemilih yang sudah pindah domisili dan sudah tidak dilakukan pencoklitan oleh PPDP masih ada namanya dalam pengumuman DPS
Dugaan atas pengumuman DPS tidak berdasarkan hasil coklit diperkuat Di Desa Powelua Kecamatan Banawa Tengah Kabupaten Donggala.

Katanya terdapat pemilih yang diumumkan dalam DPS tetapi tidak pernah dicoklit oleh petugas PPDP. Sementara Di Kabupaten Sigi, Kecamatan Sigi Biromaru Desa Lolu,  PPS tidak mengumumkan DPS hasil penetapan KPU karena berbeda antara hasil coklit dengan hasil penetapan DPS.

“Ini harus diklarifikasi dari mana sumber data yang diumumkan tersebut,”kata Asrifay.
Atas fakta itu, pihaknya kata Asrifay  menilai bahwa hasil coklit yang dilakukan PPDP berbeda dengan hasil yang ditetapkan dan diumumkan.  Selain itu perbedaan data hasil coklit dengan data DPS yang diumumkan juga ditemukan pemilih ganda dan pemilih yang tidak lengkap elemen datanya atau tanpa NIK, NKK.

Makanya kata dia, Bawaslu meminta KPU Sulteng untuk mengevaluasi sistem pemutakhiran data pemilih agar akurasi data pemilih dapat dipertanggungjawabkan.

“Kami juga meminta KPU untuk menetapkan data pemilih berdasarkan hasil coklit,  tidak berdasarkan atas hasil olahan Sidalih untuk mendapatkan data pemilih yang akurat,”tekan Asrifai.(mdi).

Pos terkait