Sesuai aturan tersebut, maka yang dapat mengisi kekurangan kuota, di antaranya adalah para JCH yang gagal sistem pada pelunasan BPIH tahap pertama.
Kemudian, JCH yang telah masuk kuota tahun ini yang sudah berstatus haji. Lalu, JCH pendamping lansia 75 tahun ke atas yang melunasi pada tahap pertama yang mendaftar haji sebelum 1 Januari 2015.
Selain itu, JCH penggabungan suami, istri, anak kandung atau orang tua, yang salah satunyatelah melunasi BPIH tahap pertama dan salah satu yang menggabung, telah mendaftar haji sebelum 1 Januari 2015. Juga, JCH lansia 75 tahun ke atas dan pendamping (suami, istri, anak kandung atau saudara kandung) yang telah mendaftar haji sebelum 1 Januari 2015.
“Terakhir, yang dapat mengisi kekurangan kuota tersebut, adalah JCH yang masuk dalam daftar cadangan 5 persen, dari jumlah kuota haji Sulteng, sesuai dengan urutan porsi pendaftaran masing-masing,” ujarnya lagi.
Selain masalah pelunasan, masalah lainnya yang masih terkendala pada persiapan pelaksanaan haji tahun 2017, adalah masih banyaknya jamaah yang belum melengkapi persyaratan admnistrasi, khususnya terkait dengan paspor.
Padahal kata Arifin, para jamaah seharusnya telah menuntaskan urusan paspornya pada jauh hari persiapan jelang keberangkatan haji. Hal ini dikarenakan, agar para jamaah tidak ketinggalan dalam pengurusan visa haji di pusat.
Olehnya, ia mengimbau agar para jamaah yang telah terdaftar pada pemberangkatan tahun ini, agar segera menuntaskan persiapannya, khususnya masalah paspor.
“Setidaknya sebanyak 399 jamaah, yang belum masuk data paspornya, di sistem Kanwil Kemenag Sulteng.
Ini harus segera diurus, karena kalau sudah sangat terlambat, bisa jadi visanya sudah tidak bisa terurus, dan batal berangkat. Selain itu juga, sejumlah 17 orang Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD), yang ditetapkan oleh Gubernur Sulteng, sampai saat ini belum satupun yang mengurus dokumen haji,” pungkas Arifin.
(abr/Palu Ekspres)