PALU EKSPRES, PALU – Sebanyak 192 Jamaah Calon Haji (JCH) Provinsi Sulteng, dinyatakan tidak melunasi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1438 H/2017 M tahap pertama, yang berakhir pada Jumat 5 Mei 2017.
Jumlah tersebut, sekira 10 persen dari total kuota JCH asal Sulteng, untuk pemberangkatan haji tahun ini, yakni sebanyak 1983 orang.
Dari 192 JCH yang tidak melunasi BPIH tahap pertama, sebanyak 103 orang berasal dari Kota Palu (dari 771 JCH), 5 orang dari Kabupaten Poso (dari 73 JCH), 4 orang dari Kabupaten Donggala (dari 156 JCH), 18 orang dari Kabupaten Tolitoli (dari 234 JCH), 24 orang dari Kabupaten Banggai (dari 190 JCH).
Selanjutnya, 6 orang dari Kabupaten Morowali (dari 109 JCH), 2 orang dari Kabupaten Banggai Kepulauan (dari 78 JCH), 17 orang dari Kabupaten Parigi Moutong (dari 140 JCH), 3 orang dari Kabupaten Tojo Unauna (dari 43 JCH), dan 10 orang dari Kabupaten Sigi (dari 155 JCH). Sedangkan JCH asal Kabupaten Buol telah seratus persen melunasi, dari kuota sejumlah 34 orang.
Menurut Kepala Seksi Sistem Informasi Haji, Kantor Wilayah Kementerian Agama Sulteng, H. Arifin, secara umum tidak diketahui dengan pasti, apa alasan ratusan JCH tersebut, tidak melunasi BPIH.
“Namun biasanya, JCH yang tidak melunasi disebabkan bebarapa hal, antara lain karena sakit, wafat, dana belum mencukupi, atau ada juga yang sengaja menunda keberangkatan, karena ingin berangkat bersama keluarga di tahun berikutnya. Dan bisa jadi, juga karena terjadi gagal sistem, saat mereka melakukan pelunasan di Bank Penerima Setoran (BPS) masing-masing,” beber H. Arifin, saat ditemui di ruangannya, Senin 8 Mei 2017.
Arifin melanjutkan, selanjutnya akan dibuka pelunasan BPIH tahap kedua, pada tanggal 22 Mei 2017 hingga 2 Juni 2017 mendatang. Ia menjelaskan, para JCH yang tidak melunasi BPIH pada tahap pertama, sudah tidak bisa lagi ikut melunasi di tahap kedua. Dengan kata lain, keberangkatan mereka tahun ini dianggap batal.
“Kecuali bagi mereka yang mengalami kegagalan sistem, pada tahap pertama, bisa melunasi di tahap kedua,” jelasnya.
Arifin melanjutkan, untuk mengisi kekurangan kuota jemaah haji Sulteng, yang tidak terpenuhi saat pelunasan tahap pertama tersebut, dapat diisi oleh JCH, sesuai diatur dalam Keputusan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Kemenag RI Nomor 140 Tahun 2017, tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembayaran Biaya Penyelengaraan Ibadah Haji Reguler Tahun 1438H/2017M.