PALU EKSPRES, PALU – Menteri Agama (Menag) RI, Lukman Hakim Saifudin, menjelaskan bahwa pembubaran organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam, Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) oleh Pemerintah, hendaknya tidak dinilai sebagai bentuk sikap anti-Islam oleh pemerintah.
Menurutnya, tindakan pembubaran tersebut, merupakan hasil evaluasi pemerintah, terhadap aktifitas politik yang dilakukan oleh HTI, bukan karena aktifitas dakwah Islam yang juga sering dilakukan oleh ormas tersebut. Penjelasan ini disampaikan Lukman Hakim Saifudin, saat melakukan kunjungan kerja, di Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Sulteng, Senin (15/5).
“Apakah pemerintah anti ormas Islam? Jawabannya tentu saja tidak. Hizbut Tahrir dilarang, bukan karena aktivitas dakwah Islamnya, tapi ia dilarang karena aktivitas politiknya. Jadi, sebagai gerakan politik bukan sebagai gerakan dakwah,” jelas Lukman, di hadapan para Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemenag Sulteng.
Ia menjelaskan, aktifitas politik yang dimaksud, ialah upaya HTI untuk menyebarluaskan, mengampanyekan tegaknya khilafah (sistem pemerintahan yang dipimpin khalifah). Upaya ini, menurut Lukman, akan mengubah tatanan sendi-sendi kehidupan, berbangsa dan bernegara di Indonesia.
“Tidak hanya mengubah dasar kita Pancasila, tidak hanya mempersoalkan atau mengganti konsepsi bentuk negara NKRI, semboyan kita Bhineka Tunggal Ika, dan tentu konstitusi kita UUD. Karena tatanan khilafah itu, kemudian menghapus Nation State kita, artinya mengubah sesuatu yang sangat mendasar. Dan pemerintah tidak boleh berdiam diri, ketika ada sebuah ormas seperti itu,” lanjutnya.
Lukman bahkan menyebutkan, pelarangan aktifitas politik Hizbut Tahrir, tidak hanya dilakukan di Indonesia. Hal tersebut, telah dilakukan di 20 negara lain di dunia, bahkan beberapa di antaranya ialah negara Islam, seperti Arab Saudi, Mesir dan Pakistan.