Belum Puas, GNPF MUI Laporkan Jaksa Agung ke Komisi Kejaksaan

  • Whatsapp

PALU EKSPRES, JAKARTA – Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) belum juga terima terkait vonis 2 tahun penjara yang disematkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, terhadap Gubernur DKI Jakarta nonaktif  Basuki Tjahaja Purnama (‎Ahok). Musababnya, karena pihak Kejaksaan Agung belum mencabut kontra memori banding, kendati pihak Ahok telah resmi mencabutnya.

Kuasa hukum Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) Kapitra Ampera, mengaku aneh terhadap banding yang dilakukan Kejaksaan Agung dalam hal ini adalah Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Bacaan Lainnya

Sebab ungkap Kapitra, sejatinya biasanya banding akan dilakukan pihak korps adhyaksa jika vonis hakim lebih rendah dari tuntutan. “Itu yang aneh. Ini ada kepentingan apa?,” tegas Kapitra di kawasan Tebet, Jakarta, Selasa (23‎/5) malam.

Atas keanehan ini, dalam waktu dekat dirinya akan melaporkan lembaga yang dipimpin HM Prasetyo ini ke Komisi Kejaksaan. Sebab dia menduga, JPU telah mewakili Ahok, bukan umat Islam yang menjadi korban.

“JPU sudah di luar etika. Kemudian segera ditunjuk penanggung jawab laporan itu,” tegasnya.

Sebagai informasi, Kejaksaan Agung melakukan banding atas vonis yang diterima Ahok, yakni 2 tahun kurungan penjara dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Jaksa Agung HM Prasetyo menjelaskan, banding itu dilakukan untuk mengetahui kenapa tuntutan dengan vonis sangat berbeda. Di mana pada saat itu, JPU menuntut Ahok 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun. Sedangkan vonis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara adalah 2 tahun penjara.‎

(cr2/JPG)

Pos terkait