PALU EKSPRES, PALU – Proses pemilihan Calon Wakil Gubernur Sulteng akan kembali titik nol, jika DPRD Sulteng menyahuti tawaran penambahan item pada tata tertib (tatib) untuk mengakomodir tiga nama calon, dan selanjutnya dilaksanakan pra pemilihan sebagaimana hasil konsultasi ke Dirjen Otda Kemendagri.
Tawaran itu merupakan upaya bijak untuk menyelesaikan tarik ulur pada proses pemilihan cawagub pengganti Almarhum Sudarto. Namun di sisi lain, tawaran Dirjen Otda Kemendagri tersebut memaksa Pansus kembali dibentuk karena di luar domain Panlih.
Anggota Panitia Pemilihan (Panlih) Cawagub Sulteng, H. Rusli Dg Palabbi mengatakan, rekomendasi Dirjen Otda yang salah satunya menawarkan penambahan item pada tatib dengan klausul pra pemilihan untuk mengakomodir tiga nama yang diajukan oleh koalisi partai pengusung “Teruskan”, merupakan kewenangan panitia khusus (Pansus) pemilihan Cawagub.
Sedangkan pansus telah dibubarkan setelah terbentuknya panitia pemilihan (Panlih) melalui rapat paripurna DPRD Sulteng pada 27 Maret 2017 silam. Ini artinya, DPRD melalui paripurna harus kembali membentuk pansus untuk mengakomodir tawaran Dirjen Otda tersebut dan proses pemilihan kembali titik awal.
“Pansus sudah bubar, apakah dibentuk lagi pansus, semua dikembalikan kepada teman-teman di dewan,” ujar H. Rusli Dg Palabbi di ruang kerjanya di kantor DPRD Sulteng, beberapa hari lalu.
Sekretaris DPW PAN Sulteng ini meyakini, tawaran penambahan item pada Tatib tersebut akan menimbulkan pro kontra di internal dewan. Terlebih lagi, Panlih selama ini sudah bekerja kemudian mundur beberapa langkah untuk kembali membentuk pansus.
Untuk diketahui katanya, hasil konsultasi Bagian Otda Setdaprov Sulteng ke Dirjen Otda Kemendagri baru-baru ini, merekomendasikan tiga poin antara lain, DPRD Sulteng melarang voting namun mengedepankan musyawarah mufakat.
Berikutnya, menyerahkan ke DPP masing- masing parpol berembuk untuk mendapatkan dua dari tiga nama. Tawaran terakhir, DPRD Sulteng menggelar pra pemilihan. Jika hasil pra pemilihan itu ada tiga nama yang masuk maka DPRD Sulteng menambahkan item dalam tatib pemilihan menjadi tiga orang.