PALU EKSPRES, PALU – Kenaikan nilai santunan terhadap korban kecelakaan, yang dikeluarkan oleh PT Jasa Raharja, tidak dibarengi dengan kenaikan premi asuransi Jasa Raharja. Hal ini disampaikan Kepala Cabang PT Jasa Raharja Sulteng, Amiruddin Zein, saat memberikan keterangan persnya, di kantor PT Jasa Raharja Sulteng, Rabu 24 Mei 2017.
Kenaikan nilai santunan korban kecelakaan tersebut, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI, nomor 15 dan 16 tahun 2017, akan mulai berlaku sejak 1 Juni 2017, sebesar 100 persen, atau naik dua kali lipat dari nilai santunan sebelumnya.
“Semua nilai santunan mengalami kenaikan seratus persen, tidak diikuti dengan kenaikan premi. Kalau kita lima tahun sebelumnya, itu selalu dibarengi dengan kenaikan premi,” ujar Amiruddin.
Bahkan, Amiruddin mejelaskan, kenaikan nilai santunan tersebut, justru dibarengi dengan perubahan penetapan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), yang dibayar oleh para pemilik kendaraan tiap tahunnya.
“Bahkan, kenaikan santunan ini, kita imbangi dengan penurunan penetapan pajak SWDKLLJ. Kalau dulu, apabila misalnya kita daftar ulang atau perpanjangan pajak, denda satu hari akan dikenakan 100 persen, sekarang tidak lagi, menjadi progresif sesuai dengan lama keterlambatannya,” lanjutnya.
Ia menjelaskan, untuk keterlambatan 1-90 hari, maka akan dikenakan denda sebesar 25 persen bayaran SWDKLLJ, untuk keterlambatan selama 91-180 hari maka dikenakan denda sebesar 50 persen, dan keterlambatan 181-270 hari sebesar 75 persen.
Untuk keterlambatan di atas 270 hari, maka baru akan dikenakan denda sebesar 100 persen. Selain itu, dalam perubahan yang tercantum dalam PMK nomor 15 dan 16 tahun 2017 tersebut, jumlah maksimal denda SWDKLLJ hanya sebesar Rp100 ribu.
“Contohnya, kendaraan tipe truk, itu kan (SWDKLLJ-red) Rp163 ribu, persentase dendanya sama, sesuai dengan lama keterlambatan, tapi begitu kena denda yang nilainya melebihi Rp100 ribu, maka tetap hanya dibayar Rp100 ribu,” jelasnya.
(abr/Palu Ekspres)