Pengoplos Beras untuk Warga Miskin Ditangkap

  • Whatsapp

PALU EKSPRES, SIDOARJO – Tim Satgas Pangan Polresta Sidoarjo kembali menemukan pelanggaran. Terbaru, petugas menggerebek sebuah tempat penggilingan padi yang juga menjual rastra (beras sejahtera) di Desa Sawocangkring, Wonoayu, Sidoarjo. Usaha curang itu dikelola M. Ifan.

Modus pelaku adalah mengolah ulang rastra yang berkualitas rendah. Lalu, beras yang dahulu disebut raskin (beras untuk warga miskin) itu dikemas dalam karung beras bermerek sebelum dijual ke pasar. Di antaranya, beras bermerek Raja Lele, Padi Beruang, Bintang Timur, Raja Tawon, dan Dua Madu. Harapannya, minat beli masyarakat menjadi tinggi.

Bacaan Lainnya

”Hasil penyelidikan kami menemukan adanya pelaku usaha beras yang melakukan penimbunan,” kata Kasatreskrim Polresta Sidoarjo Kompol Muhammad Harris.

Menurut Harris, beras yang ditimbun adalah rastra yang sejatinya diperuntukkan warga dengan ekonomi bawah. Ternyata, usaha terlarang itu sudah berjalan tiga tahun. ”Beras rastra lebih dulu dipoles sebelum dipasarkan,” ungkapnya.

Dari hasil penggerebekan itu, petugas mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, 86 karung rastra dengan berat masing-masing 15 kilogram, mesin pemoles beras, dan 90 karung beras bermerek yang berasal dari hasil olahan ulang pelaku. ”Beras olahan dijual ke Pasar Sepanjang dan Pasar Krian,” kata Harris.

Meski begitu, kata dia, bukan tidak mungkin wilayah peredaran beras itu sudah menyebar ke semua kawasan Kota Delta dan sekitarnya. ”Masih terus kami dalami,” imbuhnya.

Mantan Kapolsek Simokerto, Surabaya, itu menerangkan, selama ini pelaku mempekerjakan dua pegawai. Dalam sehari, tempat usaha itu mampu memproduksi 10 karung beras ilegal. Masing-masing karung memiliki berat 15 kilogram. ”Omzet bersih dalam sebulan Rp 6 juta,” ucap perwira polisi dengan satu melati di pundak tersebut.

Gudang yang dijadikan lokasi pemolesan beras rastra adalah bangunan milik pelaku. Usaha penggilingan padi itu sudah berlangsung turun-temurun. Namun, sejak dikendalikan pelaku beberapa tahun terakhir, fungsinya ikut berubah. ”Beras rastra dibeli pelaku dari warga sekitar dengan harga Rp 70 ribu per 15 kilogram atau satu karung. Lalu, setelah diolah, oleh pelaku dijual kembali dengan harga Rp 100 ribu,” terangnya.

Pos terkait