Bukannya Khusu Ibadah di Bulan Ramadhan, Pria Paru Baya Ini Malah Jualan Pil Koplo

  • Whatsapp

PALU EKSPRES, PARIMO – Satuan Reserse Narkoba Polres Parimo berhasil menangkap salah seorang laki–laki yang berinisial MJ (49) yang diduga pelaku pengedar pil koplo jenis Trihexyphenidyl (THD) di Desa Bolano, Kecamatan Bolano, Kabupaten Parimo pada Jumat 19 Mei 2017 sekira pukul 23.00 wita.

Pelaku tertangkap setelah Polisi melakukan penggeledahan terhadap rumah tersangka yang diduga sebagai tempat penyimpanan obat haram tersebut. Saat penggeledahan,  Polisi berhasil menemukan barang bukti berupa obat THD sebanyak 10.145 butir.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan pengakuan tersangka bahwa obat tersebut diperoleh dari orang yang tidak dikenalnya di sekitar Pantai Talise Kota Palu.

Kapolres Parimo, AKBP Sirajuddin Ramly, SH mengatakan kepada sejumlah wartawan pada gelar perkara Rabu 30 Mei 2017 di ruang kerjanya mengatakan, pelaku yang berinisial MJ ini sebagai pengedar obat THD di Desa Bolano.

Pada saat itu, Kapolres menegaskan bahwa ia tidak mentolerir para pelaku narkotika baik jenis sabu, THD, maupun obat zat adektif lainnya. “Apabila cukup bukti, para pelaku akan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Olehnya kata dia, berkaitan dengan hal ini selaku Kapolres Parimo, mengimbau kepada Masyarakat apabila mengetahui adanya bandar melakukan penjualan narkotika di wilayah Parimo, diharapkan agar segera menyampaikan kepada pihak yang berwajib.

Sementara itu, atas perbuatan tersangka dikenakan pasal 196 jo pasal 98 ayat (2),(3) dan pasal 198 jo pasal 108 undang- undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara dan  denda Rp 1 Miliar.

Tersangka saat ini telah ditahan di sel tahanan Polres Parimo untuk pemeriksaan lebih lanjut.

(mg4/Palu Ekspres)

Pos terkait