Polres Parimo Amankan Dua Pemuda Pengedar Sabu untuk Anak

  • Whatsapp

PALU EKSPRES, PARIMO – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Parimo Senin 29 Mei 2017 berhasil mengamankan dua orang pelaku berinisial MR (20) dan IM (21). Keduanya diduga pengedar sabu-sabu di Kelurahan Bantaya, Kabupaten Parimo.

Kapolres Parimo, AKBP Sirajuddin Ramly,SH pada saat gelar perkara Rabu 30 Mei 2017 kepada sejumlah media di ruang kerjanya, membenarkan adanya penangkapan terhadap kedua pelaku yang berinisial MR dan IM tersebut sebagai pengedar serta pembeli sekaligus pengguna Narkoba jenis sabu sabu.

Bacaan Lainnya

Selain upaya penegakan hukum kata Kapolres, terhadap kedua pelaku ini pihaknya juga melakukan langkah-langkah pencegahan atas beredarnya narkotika di wilayah hukum Kabupaten Parigi Moutong (Parimo).

Kapolres mengatakan, penangkapan terhadap kedua pelaku ini dilakukan oleh Polres Parimo berdasarkan laporan  masyarakat dan langsung ditindaklanjuti dengan turun ke TKP dan melakukan penggerebekan di dalam rumah yang diduga tempat pelaku melakukan transaksi dan pesta sabu

“Sebagai Kapolres Parimo, saya sangat mengapresiasi dan berterimah kasih atas laporan tersebut,” ujarnya.
Dalam penangapan ini lanjutnya, Polisi menemukan dua orang pelaku serta barang bukti berupa satu bungkus sabu sabu seberat 0,33 gram, korek gas serta beberapa pipet atau alat hisap sabu.

Pelaku pengedar sabu ini kata dia berasal dari Kayu Malue Kota Palu yang sasarannya menjual barang haram ini kepada anak-anak muda Parigi.

Kedua pelaku tersebut dikenakan pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) Sub pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang No, 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara seumur hidup atau hukuman penjara yang paling singkat lima tahun dan yang paling lama dua puluh tahun, serta denda yang paling sedikit Rp 1 Miliar dan denda paling banyak Rp 10 Miliar.

(mg4/Palu Ekspres)

Pos terkait