PALU EKSPRES, PARIMO – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Parigi Moutong belum lama ini melaunching 2 unit mobil operasional pelayanan pajak.
Mobil tersebut akan berkeliling ke sejumlah Kecamatan di Kabupaten Parigi Moutong untuk melayani wajib pajak, sehingga tak perlu repot repot harus datang ke ibukota Kabupaten.
Launching 2 unit mobil pelayanan pajak itu ditandai dengan pengguntingan pita oleh Bupati Parigi Moutong diwakili Kepala Bapenda, Hj. Marlian, S.Sos di halaman kantor Bappeda disaksikan para petugas pajak.
Kepala Bapenda Kabupaten Parigi Moutong melalui Kepala Bidang Penagihan dan Keberatan Pajak, Ali B. Husen, SSos mengatakan, mobil operasional tersebut sebelumnya digunakan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Parigi Moutong untuk melayani akses internet kepada masyarakat.
Jumlahnya ada sekitar 10 unit. Namun, 2 unit telah diserahkan ke Bapenda untuk digunakan sebagai kendaraan operasional pelayanan pajak. “Alhamdulillah 2 unit mobil ini sejak tanggal 15 Mei lalu sudah mulai melakukan pelayanan ke sejumlah Kecamatan,”ujar Ali B. Husen, Selasa (5/6)
Ali menambahkan, mobil tersebut akan melayani seluruh wajib pajak di Kabupaten Parigi Moutong, mulai dari proses penagihan, pembayaran hingga pendaftaran keberatan pajak. Transaksi pembayaran pajak yang dapat dilakukan di mobil ini salah satunya adalah pajak bumi bangunan (PBB).
“Kalau selama ini wajib pajak harus ke Kabupaten, tetapi sekarang masyarakat yang akan membayar pajak bumi dan bangunan cukup membayar di mobil pelayanan pajak ini,”ujarnya.
Mobil pelayanan pajak ini akan beroperasi setiap bulan ke setiap Kecamatan pada hari kerja mulai pagi hingga sore hari. Ali berharap dengan adanya mobil pelayanan pajak ini, penerimaan PBB tahun ini di Kabupaten Parigi Moutong bisa melebihi dari target yang ditetapkan.
Kinerja petugas pajak di Kabupaten Parigi Moutong memang patut diapresiasi. Sudah dua tahun berturut turut sejak tahun 2015 hingga 2016, penerimaan pajak di Kabupaten Parigi Moutong selalu melampaui target.
Tahun 2015 misalnya, target pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PPB-P2) ditetapkan sebesar Rp2,5 miliar mampu direalisasikan sebesar Rp2,8 miliar dengen persentase mencapai 114,12 persen.