Polisi Gagalkan Peredaran Upal di Parimo

  • Whatsapp

PALU EKSPRES, PARIMO – Satuan Reskrim Polsek Torue berhasil mengamankan salah satu pelaku pengedar uang palsu (Upal) di dusun 1 Desa Tolai, Kecamatan Torue, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Selasa 13 Juni 2017 sekira pukul 16.30 Wita, tepatnya di kios salah seorang warga desa Tolai yang bernama Prame.

Kapolres Parimo, AKBP. Sirajuddin Ramly kepada Palu Ekspres, Selasa 13 Juni 2017 sekira pukul 21.30 wita malam, di ruang kerja Kapolsek Torue, pada saat gelar perkara mengungkapkan kronologis kejadian penangkapan pelaku pengedar uang palsu yang bernama Musdin (39) warga Kelurahan Gebang Rejo, Kecamatan Poso Kota Kabupaten Poso.

Bacaan Lainnya

Awalnya kata dia, salah seorang pemilik kios yang menjadi korban beredarnya uang palsu tersebut melaporkan kejadian itu ke pihak polsek Torue, sehingga tim Buser Polsek langsung bergerak cepat ke TKP untuk mengamankan pelaku, dan tak butuh waktu lama pelaku langsung diamankan.

Lanjut Kapolres mengatakan, setelah diamankan pelaku langsung digiring ke sel tahanan Polsek Torue. Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti, yakni uang kertas palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak 57 lembar, uang kertas asli hasil penukaran berjumlah Rp890.000, Rokok Sampoerna hasil pembelian sebanyak 11 bungkus, satu buah tas yang dijadikan penyimpanan rokok, satu buah dompet yang berisikan dua buah kartu ATM Mandiri, uang tunai asli sebanyak Rp156.000, serta satu unit sepeda motor merek Honda Vario dengan No Pol DN 2500 EH, dan satu buah STNK atas Nama Dedi Dg. Parani.

Ia menambahkan, memang pihak kepolisian sudah melihat ada indikasi menjelang lebaran Idul Fitri ini bahwa kebutuhan masyarakat meningkat, sehingga masyarakat yang tidak memiliki filter iman dan tabah. “Itulah biasanya melakukan kejahatan dan menghalalkan segala cara karena mendekati lebaran seperti ini cenderung terjadi tindak pidana, seperti pencurian dan pengedaran uang palsu itu disebabkan karena kebutuhan hidup masyarakat saat ini meningkat,” paparnya.

Untuk itu, ia memerintahkan pihak Polsek Torue untuk lebih mengembangkan kasus peredaran uang palsu ini, jangan sampai terulang lagi karena pelaku ini sudah kedua kalinya melakukan peredaran uang Palsu di Kecamatan Torue.

Pos terkait