Bahkan, pada waktu itu pihaknya juga sempat diundang secara langsung oleh Wakil Bupati (Wabup) Badrun Nggai yang memimpin rapat pertemuan membahas penyelesaian hal itu tiga kali berturut-turut.
Tidak hanya itu, dalam pertemuan tersebut juga dihadiri langsung oleh bagian hukum dari Kepolisian, Tapem, Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Parimo.
“Tetapi, hingga detik ini belum ada juga penyelesaian,” katanya.
Lanjuta ia menjelaskan, pada waktu tahapan upaya penyelesaian hal tersebut, pihaknya telah menerima panjar pembayaran pembebasan lahan senilai Rp20 Juta untuk tiga lokasi.
Dalam kwitansi pembayaran awal tersebut kata dia, tertulis telah terima dari Kabag Tapem berupa panjar Puskesmas Parigi, SMP Negeri 2 Parigi dan terminal pasar lama senilai Rp20 Juta yang ditangani oleh Rivani selaku Kasubag Tapem pada saat itu.
Ditanya soal besaran angka keseluruhan yang harus dibayarkan oleh Pemkab Parimo untuk tiga lokasi yang dibebaskan itu, Musanid mengaku belum ditentukan.
Pasalnya, besaran dana yang harus dibayarkan oleh Pemkab Parimo harus menunggu hasil pengukuran yang dilakukan oleh pihak BPN yang memang sengaja dilibatkan oleh pihak keluarga ahli waris.
(mg4/Palu Ekspres)