Menurut Ahmad Muqowam, Komite I DPD menilai tanpa adanya landasan hukum tersebut pemerintah tidak mempunyai acuan dalam menilai usulan pembentukan DOB yang didahului dengan pembentukan daerah persiapan.
(Fajar/rmol/pojoksatu)
Menurut Ahmad Muqowam, Komite I DPD menilai tanpa adanya landasan hukum tersebut pemerintah tidak mempunyai acuan dalam menilai usulan pembentukan DOB yang didahului dengan pembentukan daerah persiapan.
(Fajar/rmol/pojoksatu)