Kejari Ampana Musnahkan Barang Bukti

  • Whatsapp

PALU EKSPRES, AMPANA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ampana, Kabupaten Tojo Una-Una (Touna) memusnahkan barang bukti tindak pidana umum di halaman kantor Kejari Ampana, Jumat (21/7).

Kepala Kejari (Kajari) Ampana, Hadi Sulanto, SH, MH mengatakan, dengan adanya pemusnaan pemusnaan barang bukti penanganan perkara ini, menunjukkan bahwa pihaknya serius dalam menangani perkara tindak pidana umum di Kabupaten Touna.

Bacaan Lainnya

“Ada 24 perkara yang dimusnakan terdiri 22 perkara tindak pidana Narkotika, 1 perkara tindak perlindungan anak dan 1 perkara tindak pidana perjudian,” katanya.

Dia mengatakan, pemusnahan barang bukti ini dilaksanakan setelah ada penetapan hukum dari Pengadilan Negeri Poso.

“Jadi setelah ada putusan hukum tetap dari pengadilan baru dilaksanakan pemusnahan barang bukti,” jelasnya.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan yaitu 38 paket yang diduga Narkotika jenis sabu seberat 3,6287 gram, 15 bungkus plastic klip kosong, 2.710 butir obat keras daftar G THD, 10 buah alat hisap (Bong), 18 buah pipet, 16 buah pirex, 1 paket obat AMOXSAN terdiri dari 1 botol obat AMOXSAN dan 1 buah pipit tetes.

Kemudian 4 buah gunting, 1 buah obeng, 4 buah tempat obat warna putih, 1 bungkus indomie sedap, 6 buah dompet atau tas, 1 buah kaos kaki, 216 lembar kartu remi, 1 dos tempat rantang, 18 pembungkus rokok dan 1 lembar celana panjang hitam.

Hadir dalam pemusnahan barang bukti tersebut Waka Polres Touna, Muhamad Jufri, SH, Kasubag Umum BNNK Touna, Ruslan, S.Sos, Dinas Kesehatan Kabupaten Touna, Tokoh masyarakat, Wartawan dan seluruh jajaran Kejaksaan Negeri Ampana.

(mg3/Palu Ekspres)

Pos terkait