“Perlengkapan formulir yang telah kita berikan kepada Balon Bupati ini kita berikan waktu dari tanggal 21 Juli sampai tanggal 31 Juli, jadi jika sampai waktu yang telah ditentukan belum juga menyerahkan kelengkapan formulirnya, maka kita akan nyatakan gugur,” tegasnya.
Ditambahkan Muhammad, pada akhir Agustus mendatang, panitia penjaringan akan menggelar rapat guna mengevaluasi hasil survey baik itu dari internal partai maupun dari lembaga survey yang independen dan kredibel.
“Hasil kedua survey ini akan dikombain. Inilah yang akan diajukan kepada DPP melalui DPD Partai Demokrat Sulteng,” tandasnya.
(fit/Palu Ekspres)