PALU EKSPRES, PARIGI – Sesuai petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan penataan pengunaan dana bos tahun 2017, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan melaksanakan verifikasi laporan pertanggungjawaban Dana Bos triwulan II 2017 untuk empat kecamatan yang dipusatkan di Aula Inpres 1 Tolai, belum lama ini.
Adapun kecamatan yang diverifikasi tersebut adalah Parigi Selatan, Torue, Balinggi dan Sausu untuk tingkat sekolah dasar (SD) dan SMP.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Parigi Moutong Adrudin Nur, S. Pd, M. Si saat ditemui wartawan di ruang kerjannya mengatakan, pihaknya berkewajiban membuat surat permintaan pengesahan pendapatan dan belanja (SP3B) pada Satuan Pendidikan Negeri dalam pengunaan dana bos tahun 2017. Hal itu mengingat anggaran sekolah berupa Bos menjadi Dana Alokasi Khusus (DAK) non fisik.
“Pemeriksaan bos yang dilakukan oleh tim itu diperketat, sebab sudah pernah dilakukan pembinaan tetapi belum mencapai harapan, maka dibentuklah tim untuk turun secara langsung ke lapangan,” jelasnya.
Ia menambahkan upaya pembinaan dan verifikasi tersebut bertujuan untuk pemetaan sekolah mana yang masih bermasalah, sehingga perlu adanya pembinaan melalui laporan Unit pelaksana Teknis Disdikbud di setiap kecamatan. Misalnya terkait laporan, pembelanjaan buku yang menjadi aset dan lain sebagainya.
Kemudian, pada tahun 2016 Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) masih memberikan toleransi kepada pihak Disdikbud terkait pelaporan. Namun untuk saat ini, pihak BPK sudah memberikan peringatan atas penggunaan dana Bos dengan melampirkan semua bukti pembelanjaan di sekolah.
Ia mengatakan, untuk tahun 2017 anggaran dana Bos untuk SD dan SMP kurang lebih Rp63 miliar yang terbagi dalam empat triwulan.
“Memang kalau dilihat begitu besar anggaran dana bos untuk tahun ini, tetapi penyerahanya di bagi empat triwulan,” jelasnya.
Ia menegaskan, terkait penggunaan dana Bos, dirinya tidak mengeluarkan rekomendasi pencairan melalui manejer Bos kepada setiap sekolah yang diwajibkan untuk memasukkan pertanggung jawabannya.
Selain itu, tidak ada toleransi diberikan kepada siapa saja apabila tidak memasukkan LPJ, sebab laporan dana Bos telah inklud dengan pelaporan keuangan Disdikbud. Apabila itu belum ada, pihaknya pun belum bisa mengajukan ke kas daerah.