BPD Palu Labelisasi Objek Pajak Reklame

  • Whatsapp

PALU EKSPRES, PALU – Badan Pendapatan Daerah (BPD) Kota Palu berinisiatif memberi label seluruh objek pajak reklame sebagai tanda batas tayang iklan.

Kepala Bidang Pendapatan BPD Palu, Herman Farid menyebut, label yang nantinya dibuat dalam bentuk sticker itu juga menjadi tanda bahwa setiap objek pajak reklame telah memenuhi syarat tayang dan telah melunasi pajak reklame.”Kita tempelkan disemua objek pajak. Agar masa tayangnya jelas,”kata Herman.

Bacaan Lainnya

Upaya ini menurutnya dilakukan agar ke depan wajib pajak bisa lebih tertib untuk melepas iklan ketika masa tayangnya berakhir. Karena selama ini kata dia, wajib pajak terkadang tidak ambil peduli untuk melepas iklannya meski telah melewati batas waktu pajak.

“Masa berlaku untuk sekali pembayaran pajak reklame itu setahun. Maka itu jika iklan sudah lewat setahun harus segera dilepas,”jelasnya.
Rencana pemasangan label ini nantinya akan diperkuat dengan pembentukan tim penertiban pajak reklame. Agar nantinya, jika ada iklan yang masih terpasang diluar masa berlaku bisa segera ditertibkan.

“Tim ini terdiri dari unsur polisi pamong Praja, BPD dan dinas lingkungan hidup dan kebersihan,”jelasnya.

Objek pajak reklame Kota Palu yang menjadi sumber pajak daerah sejauh ini sebutnya berjumlah 2.337 titik. Label Sticker menurutnya akan dibuat lebih yaitu sebanyak 3ribu lembar untuk mengantisipasi objek lainnya yang belum terdata.

Herman menjelaskan, kewenangan BPD terkait reklame hanya sebatas mengatur pajaknya. Pajak reklame diambil dari setiap penayangan iklan produk yang terpajang dimedia berupa baliho, umbul-umbul, lifleat dan lain-lain.

Sementara untuk media tempat iklan terpasang menurutnya tidak menjadi bagian tugas BPD. Dia menjelaskan tiang media itu tidak menjadi objek penarikan pajak dan retribusi. Namun hanya dikenai retribusi ketika mengajukan izin mendirikan bangunan (IMB).

“Tiang itu tidak berbatas waktu. Karena satu kali terbit IMB saja,”jelasnya lagi. Meski begitu menurutnya, setiap tiang sebenarnya bisa diterapkan retribusi sesuai dengan Perda nomor 7 tahun 2011 tentang retribusi jasa usaha.
Setiap tiang atau media dalam pasal 3 Perda bisa dikenakan retribusi pemakaian kekayaan daerah sebagai pembayaran atas pemakaian kekayaan daerah.
“Namun regulasi itu hanya bisa diterapkan pada tiang yang berdiri diatas lahan Pemkot Palu,”terangnya.

Pos terkait