Ketua Komisi C, Sophian R Aswin menyebut, RDP itu akan digelar dalam pekan ini. Dia juga mewacanakan pembentukan panitia kerja (Panja) DPRD Palu untuk mengevaluasi seluruh lahan HGB maupun eks HGB diwilayah Kota Palu. Sebelumnya, Andi Gani menjelaskan, lahan yang saat ini tengah digusur adalah lahan warga yang dikuasai dengan SKPT.
Lahan warga ini dalam HGB atas nama PT SPM tercatat masuk dalam HGB itu. Luas lahan dalam HGB PT SPM yang terbit tahun 1990 yaitu 1,039.540meter persegi.? Namun dalam sertifikat HGB PT Sinar Waluyo yang terbit leboh awal yaitu 1989, lahan warga itu tercatat sebagai lahan negara. Luas lahannya pun masih sama dengan sertifikat PT SPM.
“Inikan aneh, masa di HGB sinar Waluyo lahan warga tidak masuk. Tapi di HGB PT SPM, lahan itu tiba-tiba masuk dengan dalil peruntukan lahan sentra eboni,”pungkasnya.
(mdi/Palu Ekspres)