PT SMP dan Warga Nyaris Bentrok

  • Whatsapp

PALU EKSPRES, PALU – Mediasi DPRD Palu terkait sengketa lahan antara warga Vatutela Kelurahan Tondo dengan PT Sinar Putra Mandiri (SPM) nyaris berakhir bentrok. Beruntung Anggota DPRD segera menengahi kedua belah pihak yang sudah saling menyulut emosi.

Mediasi DPRD Palu yang dipimpin Ketua Komisi C, Sophian R Aswin digelar dikediaman juru bicara PT SPM, Sahlan Lamporo, kompleks BTN Bumi Roviga, Rabu 9 Agustus 2017 kemarin. Adu mulut yang nyaris berakhir adu fisik itu dipicu pertanyaan juru bicara warga Andi Gani mengenai penggusuran yang dilakukan PT SPM dengan dalil sertifikat hak guna bangunan (HGB).

Bacaan Lainnya

Andi Gani mempertanyakan dasar penggusuran PT SPM diatas lahan yang mereka anggap berada diluar HGB. Karena lahan itu merupakan milik warga dengan alas hak SKPT. Menurutnya, lahan PT SPM tersebut masih satu kesatuan dengan lahan dalam sertifikat HGU PT Sinar Waluyo.

Sedangkan dalam peta gambar sertifikat HGB PT Sinar Waluyo kata Andi Gani, lahan yang saat ini sudah tergusur tidak termasuk dalam sertifikat HGB PT SPM.

Mendengar pertanyaan itu Sahlan kemudian balik mempertanyakan legalitas warga atas lahan yang diklaim dengan SKPT. Menurutnya, PT SPM memiliki dasar hukum yang kuat dengan sertifikat HGB. Sedangkan warga hanya bermodal SKPT.

“Apa kapasitas warga datang mempertanyakan ke saya. Saya tidak akan menjelaskan ini disini,”kata Sahlan. Mendengar pernyataan demikian, seorang warga tersulut emosi dan berbicara dengan nada keras. Reaksi warga inipun direspon Sahlan dengan meminta warga bersangkutan untuk keluar dari rumahnya. “Eh, keluar-keluar,”tunjuk Sahlan yang bersiri dari kursinya.

Beberapa saudara Sahlan terlihat ikut mengusir warga itu. Beruntung warga lainnya ikut meminta warga yang sudah emosi untuk keluar dari rumahnya.

Menurut Sahlan, sebaiknya warga menempuh jalur hukum. Karena jika berbicara soal teknis batas-batas HGB dengan lahan warga, itu sebaiknya dilakukan pihak kompeten dalam hal ini Badan Pertanahan Nasional (BPN). “Sama saja kita debat kusir. Karena kita pasti sama-sama punya dasar,”hemat Sahlan.

Anggota DPR, H Nanang lantas menyarankan untuk menggelar rapat dengar pendapat (RDP) yang akan menghadirkan BPN Palu. “Kita atur ulang jadwal hearingnya. Itu lebih jelas, karena BPN pasti mengetahui secara teknis soal batas-batas lahan tersebut,”usul H Nanang.

Pos terkait