Jasa Raharja Salurkan Santunan Korban Kecelakaan di Sigi

  • Whatsapp

 

PALU EKSPRES, SIGI – PT Jasa Raharja Cabang Sulteng membayarkan santunan duka cita kepada keluarga korban kecelakaan, yang terjadi pada tanggal 26 Agustus 2017 lalu, di jalan poros Palu-Kulawi tepatnya di Desa Kotarindau Kecamatan Dolo Kabupaten Sigi.

Bacaan Lainnya

Kecelakaan tersebut melibatkan dua kendaraan roda 2 yang bergerak dari arah yang sama. Dalam kejadian tersebut, kendaraan bernomor polisi DN 2639 MB yang sedang berbelok, ditabrak oleh kendaraan bernomod polisi DN 2886 JB. Akibatnya, salah seorang pembonceng bernama Saman Paijo, mengalami luka-luka, dan akhirnya meninggal dunia setelah sempat dirawat di RS Torabelo Sigi.

“Mendapat kabar tersebut, Petugas Jasa Raharja Samsat Sigi, Nur Imamah langsung menuju RS Umum Daerah Kabupaten Sigi, untuk memberikan Quarantee Letter (surat penjaminan) biaya perawatan korban. Korban meninggal dunia pada Senin 28 Agustus 2018 setelah mendapat perawatan selama tiga hari,” ujar Humas PT Jasa Raharja Cabang Sulteng, Arditya, melalui rilisnya, Kamis 31 Agustus 2017.

Selanjutnya, pihak Jasa Raharja langsung memberikan santunan duka kepada keluarga Saman Paijo, sebesar Rp50 juta, pada Senin 28 Agustus 2017. Santunan tersebut ditransfer ke rekening Meriana M. Selaku ahli waris (istri) korban.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, Besaran satunan Jasa Raharja berdasarkan Permenkeu No.16/PMK.010/2017 tanggal 13 Februari 2017, yang berlaku sejak tanggal 01 Juni 2017 mengalami perubahan. Santunan Meninggal dunia Rp50 juta, cacat tetap (maksimal) Rp50 juta, Biaya perawatan (maksimal) Rp20 juta, manfaat tambahan baru biaya P3K sebesar Rp1 juta dan penggati biaya ambulance Rp500 ribu. Untuk korban meninggal dunia yang tidak memiliki ahli waris, diberikan biaya pengganti penguburan sebesar Rp4 juta.

(abr/Palu Ekspres)

 

Pos terkait