PALU, PE – Gubernur Sulawesi Tengah Longki Djanggola menegaskan agar aparat sipil negara di lingkungan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk tetap netral dan independen mengingat sejumlah kabupaten/kota dan provinsi tengah menghelat pemilihan kepala daerah. Gubernur Longki meminta hingga hari H pada 9 Desember, para ASN dapat tetap bekerja professional dan memahami tugasnya serta aturan-aturan yang berlaku di lingkungan ASN.
Demikian disampaikan oleh Gubernur Longki saat dimintai tanggapannya atas netralitas dan independensi ASN dalam Pemilukada yang dihelat di di tujuh kabupaten/kota dan provinsi. Ia berharap ASN dapat betul-betul menjunjung netralitas dan independensi.
“Tidak boleh secara demonstratif menunjukkan kesenangan pada kandidat tertentu, jadilah ASN yang profesional dalam arti independen, tidak terkontaminasi secara emosional. Bekerja saja dengan tulus ikhlas mengabdi pada negara, itu prinsip yang Saya lakukan selama menjadi ASN,” aku Longki yang pernah menjabat Kepala Biro dan Kepala Dinas di lingkungan Pemprov Sulteng.
Terkait tudingan bahwa dirinya menekan ASN untuk berpihak, Longki mengatakan bahwa itu kabar yang tidak benar. Itu dihembuskan juga saat ia mencalonkan diri untuk kedua kalinya di Parigi Moutong sebagai Bupati. Kabarnya pula ada pihak yang sudah melaporkan dirinya ke Bawaslu dan Kementerian soal itu.
“Itu bukan gaya saya. Silahkan cari tahu sendiri selama menjadi Bupati Parigi Moutong apakah saya begitu. Pileg dan juga Pilpres yang lalu coba tanya apakah saya mengarahkan ASN untuk memilih salah satu kandidat Presiden, tentu tidak. Saya menjunjung tinggi nilai professionalisme dan demokrasi. Lihat saja siapa-siapa mereka yang melapor itu. Anda semua sudah tahu siapa,” kata Longki.
Adapun Tim Advokasi dan Hukum Partai Gerindra Sulteng, Amir Pakude mengatakan bahwa laporan itu tidak berdasar. Pelapor tidak bisa memisahkan dan membedakan kapan Longki Djanggola bertindak sebagai Gubernur dan kapan dia sebagai calon. Sesuai aturan PKPU Nomor 9 Tahun 2015 sebagaimana dirubah dan ditambahkan pada PKPU Nomor 12 Tahun 2015 tentang pencalonan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota.
“Jika dibutuhkan oleh Bawaslu untuk dimintai keterangan soal itu, kami siap dan akan menjelaskan terkait hal itu. Sepengetahuan kami, Gubernur Longki Djanggola berkomitmen pada pemilukada yang jujur dan adil. Ia tidak pernah mencampuradukan kedinasan dan posisinya sebagai Calon Gubernur,” jelas Amir Pakude.
“Pak Longki itu sangat ketat menerapkan aturan dan menghormati aturan. Ia sama sekali tidak akan pernah memakai fasilitas kendaraan dinas untuk kepentingan politik. Begitu pun sebaliknya. Bahkan dalam kampanye-kampanye selama ini, ia selalu memperkenalkan calon sebelah dan meminta masyarakat memilih sesuai hati nurani. Dia sangat ketat pada aturan. Jadi tidak benar Pak Longki mengarahkan para ASN. Itu fitnah tidak berdasar,” tandas Ketua Koalisi Teruskan, Anwar Ponulele. (awm)