DISKUSI – Anggota DPD-RI Komite III, dr Delis J Hehi bersama Wakil Gubernur Sulteng, H Sudarto dan Ketua PD IBI Sulteng dalam kegiatan seminar nasional IBI, Kamis 29 Oktober 2015 di Restoran Marannu Palu.
DPD Dorong Percepatan Pembahasan RUU Kebidanan
PALU,PE-Isu kesejahteraan profesi tenaga kesehatan khususnya bidan mengemuka dalam seminar nasional yang diselenggarakan Pengurus Daerah Ikatan Bidan Indonesia (PD-IBI) Sulteng, Kamis 29 Oktober 2015 di Restoran Marannu Palu. Beban kerja dan tanggung jawab bidan dinilai jauh lebih berat ketimbang profersi lainnya. Namun beban kerja itu tidak diikuti dengan pemberian kesejahteraan yang layak dari pemerintah.
Dalam seminar yang dirangkai dengan perayaan ulang tahun IBI ke 64 ini, panitia menghadirkan narasumber anggota DPD-RI Komite III, dr Delis J Hehi. Kegiatan ini dibuka langsung Wakil Gubernur Sulteng, H Sudarto.
Dalam kesempatan itu, dr Delis berpendapat bahwa kesejahteraan tenaga bidan memang masih jauh dari harapan. Sementara beban kerja dan tanggung jawab jauh lebih besar. Beban itu tidak hanya datang secara fisik, melainkan juga melibatkan beban fsikis ketika berhadapan dengan kasus emergency.
Makanya kata senator asal Sulteng ini, sudah saatnya pemerintah juga memperhatikan kesejahteraan bidan terutama mereka yang bertugas di pelosok daerah terpencil. Harusnya kata Delis, tenaga bidan juga mendapat tunjangan profesi seperti yang telah diberikan pada tenaga guru.
“Alhamdulillah kita sudah memperjuangkan tunjangan profesi untuk guru. Saat ini tenaga kesehatan juga harus mendapat tunjangan yang sama dengan guru,”kata Delis.
Sejumlah alasan subtansi dikemukakan Delis mengapa pemerintah harus memperhatikan kesehateraan tenaga kesehatan. Yang pertama dari segi waktu kerja. Waktu kerja disektor kesehatan tidak terbatas. Mereka harus bekerja 24jam dalam sehari dan harus selalu siaga sewaktu-waktu untuk dipanggil bertugas.
Kedua adalah soal libur kerja. Tenaga kesehatan katanya tidak diberikan hari libur frofesi semester seperti yang diberikan pada tenaga guru. Disisi lain, beban kerja tenaga kesehatan bahkan juga melibatkan psikis karena harus berhadapan dengan emosional pasien dan keluarga pasien. “Beban kerja tidak hanya secara fisik namun juga fsikis. Menolong kasus emergency biasanya sering dimarah pasien dan keluarga pasien,”jelasnya.
Dari segi resiko pekerjaan. Tenaga kesehatan sangat rentan berhadapan dengan resiko tertular penyakit.
“Resiko tertular ini pernah saya saksikan langsung di Kabupaten Banggai Laut. Dimana seorang bidang harus memberikan pertolongan pertama dengan nafas bantuan pada pasien yang sedang dalam keadaan emergency,”ujar Delis.
Persoalan lain yang dihadapi tenaga bidan saat ini adalah soal kompetensi. Dimana bidan diwajibkan minimal bergelar D3. Karena itu menurutnya, pihak Kementerian Kesehatan RI harusnya memiliki solusi atas persoalan ini.
“Minimal pemerintah menghadirkan sekolah D3 tingkat kabupaten. Karena ternyata proyek ini sudah berjalan ditingkat provinsi,” jelasnya.
Masalah itu tambah Delis, sebenarnya sudah melalui pembahasan bersama antara DPD RI dengan pihak Kementerian Kesehatan RI. Bahkan saat ini, rencana pemberian tunjangan itu sudah termuat dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kebidanan. RUU menurutnya juga memuat hal lain selain soal tunjangan.
Menurutnya, RUU Kebidanan tersebut mengatur tiga hal terkait kebidanan. Pertama adalah soal kesejahteraan.
Dalam RUU itu ada rencana pemerintah memberikan tunjangan profesi bagi bidan. Kedua mengangkat masalah komptensi dan ketiga soal ketersediaan tenaga kesehatan. Terkait ketersediaan tenaga kesehatan bidan ini, Delis mengatakan bahwa masih terdapat ratusan desa yang belum memiliki tenaga bidan.Padahal semestinya, ketersediaan bidan harus memenuhi minimal satu bidan satu desa.
“Semua persoalan itu sifatnya sangat penting dan tentunya ini butuh kebersamaan dari kita semua utanya stake holder bidang kesehatan agar bersama-sama mendukung lahirnya UU kebidanan,”terangnya.
RUU Kebidanan sebenarnya sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2015 silam. Namun karena satu alasan, RUU tersebut rencananya baru akan kembali dimasukkan dalam Prolegnas tahun 2016.
“Kita bersukur ini sudah masuk Prolegnas untuk periode 2016 dan ini akan kami kawal terus. Karena saat ini DPD RI juga sudah terlibat dalam pembahasan RUU,”sebutnya.
Dalam waktu dekat tepatnya tanggal 7 Desember 2015 mendatang, pihaknya akan melakukan pertemuan dengan Kementerian Kesehatan RI untuk membahas dan memperjuangkan percepatan RUU itu dalam pembahasan DPR-RI.
“Kebetulan satu-satunya anggota DPD RI yang berprofesi dokter hanya saya sendiri. Makanya ini akan kami kawal terus karena dalam rangka pemenuhan kebutuhan bidan,”katanya.
Terakhir Delis juga meminta pada PD IBI Sulteng untuk mengajukan usulan pengadaan ambulans laut untuk fasilitas kesehatan di daerah terpencil. Sebab menurutnya, sebagaian rujukan kesehatan di daerah terpencil di wilayah Sulteng sebagian hanya bisa diakses melalui jalur laut. (mdi)