PALU, PE – Usulan anggaran pembebasan lahan pada Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Palu sebesar Rp100 miliar tahun 2015 terancam batal dikucurkan. Kementerian Perindustrian RI berkukuh tak mau menggelontorkan dana itu sebelum ada payung hukum yang jelas terkait status peruntukan pembebasan lahan.
Kepala Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (BPMPT) Sulteng, Ir Sandra Tobondo menjelaskan, keraguan itu muncul karena adanya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.
Pihak Kementerian Perindustrian berpendapat bahwa pembebasan lahan KEK itu tidak termasuk dalam katagori pembebasan lahan untuk kepentingan umum.
“Aturan ini menurut pihak Kementerian Perindustrian masih dalam ranah abu-abu,” jelas Sandra Tobondo usai menghadiri pertemuan bersama Komisi VI DPR-RI, Senin 10 Agustus 2015 di ruang polibu Kantor Gubernur Sulteng. Padahal kata Sandra, dari pihak Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) telah mengeluarkan suatu peraturan yang menegaskan bahwa peruntukan lahan KEK itu termasuk dalam PLUKU.
”Meski ada regulasi yang diterbitkan Kementerian ATR bahwa itu masuk sebagai kepentingan umum, namun Kementerian Perindustrian tetap tak mau menggelontorkan dana itu,” jelas Sandra.
Makanya, pembebasan sebagian lahan KEK hingga kini masih menggantung. Informasi terakhir yang diterimanya kedua Kementerian itu akan menggelar rapat koordinasi bersama Kejaksaan Agung dan KPK.
“Ya kami berharap ini bisa menjadi solusi supaya anggaran itu bisa tetap dikucurkan. Karena kalau berharap APBD Kota Palu itu tidak mungkin bisa terlaksana,” ujarnya.
Dia menjelaskan, selain dari APBD, anggaran pengembangan infrastruktur KEK juga sebagian besar berasal dari APBN. Menurut Sandra, nggaran yang rencananya dialokasikan melalui APBN jumlahnya kurang lebih Rp200 miliar.
“Semua masih sifatnya menunggu, namun yang agak sulit itu memang cuma pembebasan lahan tadi. Soal infrastruktur diantaranya pembangunan drainase, kantor badan pengelola,”ujarnya.
Terkait Kawasan Industri Palu (KIP) dan KEK. Dia menjelaskan keduanya masih saling terkait. Hanya saja KIP berkaitan dengan penyedian lahan sementara KEK lebih pada mekanisme pengelolaannya.
“Lahannya itu adalah kawasan industri, pengelolaannya yang melalui mekanisme KEK,”jelasnya.
Lebih lanjut, saat ini Pemkot Palu bersama konsultan asal Korea sedang melakukan revisi master plan KEK untuk merinci kesiapan KEK dari barbagai hal. Revisi master plan KEK itu nantinya akan disinergikan dengan master plan KEK dari pihak Kemnterian Perindustrian.
“Pada dasarnya KEK itu tetap berjalan,” pungkasnya.
Wakil Ketua Komsis VI DPR-RI Heri Gunawan, yang dimintai tanggapannya terkait alokasi dana pembebasan lahan KEK berjanji akan memediasi persoalan itu pada pihak Kementerian Perindustrian.
“KEK Palu pasti kami dukung, dan tentunya dana pembebasan lahan itu akan kami pertanyakan ke kementerian perindustrian,”kata Heri Gunawan. Menurutnya, lokasi KEK Palu ini termasuk paling strategis dari sisi geografis. KEK Palu dibandingkan dengan KEK lainnya, merupakan lokasi yang notabene paling berdekatan dengan negara Cina dan Jepang. “Intinya kami menilai, harus ada kawasan industri di Palu yang diberlakukan untuk percepatan pembangunan,”demikian Heri Gunawan.(mdi).