Makassar, PaluEkspres.com – Dua warga Makassar, Burhan Sellang dan Verawati Wijaya, mengajukan permohonan gelar perkara khusus ke Polda Sulawesi Selatan. Mereka menyoroti penanganan kasus dugaan pemalsuan akta jual beli tanah yang sebelumnya ditangani Polrestabes Makassar.
Permohonan tersebut diajukan melalui kuasa hukum mereka, H. Syamsuddin Sampara dan Syamsul Alam dari Kantor Advokat Kelara Keadilan. Mereka mendesak Kapolda Sulsel meninjau ulang hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik, karena dinilai keliru.
“Permohonan ini demi mendapatkan kejelasan hukum dan menghindari kriminalisasi atas hak yang sudah kami kuasai puluhan tahun,” tulis kuasa hukum dalam surat permohonan yang disampaikan ke Direktorat Reskrimum Polda Sulsel.
Kasus ini bermula dari laporan Verawati dan Burhan pada 27 Juni 2022 dengan nomor LP/B/644/VI/2022 dan LP/B/645/VI/2022. Laporan itu menuding Johny Jauri melakukan pemalsuan akta jual beli tanah.
Namun, hasil gelar perkara penyidik Polrestabes Makassar pada September dan Oktober 2022 menyatakan tidak cukup bukti untuk melanjutkan ke tahap penyidikan.
Burhan dan Verawati tak terima. Mereka mengklaim telah menguasai lahan sejak akhir 1970-an. Verawati menyebut tanah dibeli dari Haji Sapia Binti Makkutana pada 1978 dan sudah bersertifikat SHM No. 284 sejak 1980. Sementara Burhan mengaku membeli tanah dari dua pihak berbeda berdasarkan SHM No. 20475.
Masalah muncul karena Johny Jauri mengklaim tanah yang sama lewat Akta Jual Beli Nomor 571/V/1991 di hadapan notaris. Menurut pemohon, transaksi itu cacat hukum karena objek tanah sudah dikuasai mereka jauh sebelumnya dan sudah terdaftar secara resmi.
“Bagaimana bisa terjadi transaksi jual beli tahun 1991 atas tanah yang sudah kami kuasai sejak 1978 dan sudah bersertifikat?” ujar kuasa hukum.
Mereka menilai penyidik hanya fokus pada legalitas formil akta tanpa mempertimbangkan fakta lapangan dan sejarah penguasaan lahan. Burhan dan Verawati menduga ada praktik mafia tanah di balik kasus ini. ***






