Perkuat Koordinasi Pelayanan Korban Lakalantas

  • Whatsapp

PALU EKSPRES, PALU – Selama ini masih banyak masyarakat umum yang merasa kebingungan, terhadap pelayanan kepada korban kecelakaan lalulintas (lakalantas) di rumah sakit. Masyarakat dan para petugas rumah sakit, biasanya bingung pada persoalan apakah kecelakaan tersebut, termasuk dalam tanggungan asuransi Jasa Raharja atau BPJS Kesehatan.

Untuk mengatasi kebingunan tersebut, Direktorat Lalulintas Polda Sulteng bersama dengan beberapa instansi lainnya, yakni PT Jasa Raharja Cabang Sulteng, Dinas Kesehatan Provinsi Sulteng dan BPJS Kesehatan, sepakat untuk memperkuat koordinasi dalam melayani korban kecelakaan lalu lintas (lakalantas).

Bacaan Lainnya

“Kami dari Kepolisian, Jasa Raharja, BPJS dan Dinas Kesehatan, akan bekerja sama dengan beberapa RS di Palu. Tujuan kami, adalah untuk membentuk Pos Pelayanan Terpadu, terkait pelayanan terhadap korban lakalantas. Di mana selama ini, terjadi kebingungan di masyarakat maupun pada petugas RS, antara pemberian pelayanan lakalantas melalui BPJS dan Jasa Raharja, ini terjadi banyak miskomunikasi,” kata Direktur Lalulintas Polda Sulteng, Kombes Pol Imam Setiawan, usai rapat koordinasi di ruang rapat PT Jasa Raharja Cabang Sulteng, Kamis 5 Oktober 2017.

Koordinasi tersebut akan tertuang dalam sebuah aplikasi Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) Penanganan Korban Lakalantas. Aplikasi tersebut, akan menghubungkan seluruh rumah sakit yang bekerja sama, dengan berbagai pihak lainnya, terkait dengan data korban lakalantas yang ditangani di rumah sakit tersebut.

“Pada aplikasi Pos ini, data-data kita akan terintegrasi semuanya di situ, sistem koordinasinya yang akan diperkuat, dalam rangka memberikan pelayanan, sehingga tidak terjadi lagi kebingungan,” imbuh Imam.

Dalam rapat koordinasi yang digelar kemarin, pihak-pihak terkait yakni Ditlantas Polda Sulteng, PT Jasa Raharja Cabang Sulteng, Dinas Kesehatan Sulteng, BPJS Kesehatan, serta beberapa perwakilan rumah sakit (RS Undata, RS Anutapura dan RS Bhayangkara), sedang menyusun Standar Operasional dan Prosedur (SOP), terkait dengan penanganan korban lakalantas di rumah sakit.

“Setelah terbentuk SOP dan segala macamnya semua, kita nanti akan usulkan diberikan surat keputusan, ditandatangani oleh Jasa Raharja, Kapolda, dan Kepala Dinas Kesehatan atau mungkin langsung Gubernur. Dalam SOP tersebut, mekanisme pengajuan klaim asuransi kecelakaan persyaratannya lengkap,” ujar Imam.

Pos terkait