Kuasa Hukum Setya Novanto Balik Peringatkan KPK

  • Whatsapp
Setya Novanto

PALU EKSPRES, JAKARTA – Frederich Yunadi kuasa Hukum Setya Novanto tidak terlalu menanggapi Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) yang rencananya akan mengeluarkan surat Perintah Dimulainya Penyidik (Sprindik) baru terhadap Setnov-sapaan Setya Novanto.

Dia yang mengaku sebagai ahli hukum pidana ini mengatakan, rencana KPK itu sebenarnya tidak bisa dilakukan. Apalagi bila merujuk pada beberapa peraturan yang ada.

Bacaan Lainnya

“Ya kalau bagi saya, bila memang (KPK) mau keluarin sprindik kan haknya dari mereka,” kata dia ketika dikonfrimasi, Minggu (8/10).

Menurut dia, bila KPK menerbitkan sprindik baru, maka akan menentang putusan praperadilan Setya Novanto. Hal itu, kata dia, dapat dianggap melawan putusan hukum sehingga dapat dipidanakan.

Lanjut dia menerangkan, putusan praperadilan merupakan putusan hukum terakhir dan mengikat semua pihak. Karena putusan praperadilan adalah putusan yang tidak bisa dikasasi maupun mengajukan PK (Peninjauan Kembali)

“Itu kan sudah inkrah berlaku seketika dan mengikat semua pihak. Jika penyidik KPK nekat dengan arogan menerbitkan sprindik baru, serta merta baik penyidik maupun pimpinan KPK bisa dijerat dengan pasal 216 KUHP, pasal 220 KUHP, pasal 421 KUHP jo pasal 23 undang No 31/1999 Jo UU No 20/2001 undang 2 tindak pidana korupsi, tentang melawan putusan hukum dengan penyalahgunaan kekuasaan,” tutur dia.

Adapun ancaman dari aturan itu kata dia enam tahun kurungan penjara. Sehingga dia mengingatkan agar KPK tak bermain-main dalam memproses suatu kasus.

Dia menambahkan, kasus yang sudah diputus pengadilan tidak bisa dibuat sprindik baru. Jika KPK menerbitkan sprindik baru, maka hal itu dapat diproses hukum. Dengan demikian, KPK tidak bisa menetapkan kembali kliennya sebagai tersangka lantaran berlawanan dengan aturan hukum.

“Kita ini kan sudah punya prosedur dan sudah punya koridornya masing-masing, jadi hormatilah hukum. Kalau dia merasa tidak terima silakan, carikan bukti-bukti yang lain yang bukan kasus e-KTP. Karena dalam kasus e-KTP sudah final dan tidak berhak diusut lagi,” papar dia.

(elf/JPC)

Pos terkait